Tebing Tinggi, Indometro.id -
Personel piket SPKT bersama personel Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi mempertemukan kedua belah pihak dalam kasus pencurian yang diselesaikan melalui mediasi/problem solving pada Minggu (7/12/2025) di Aula Mapolsek Padang Hulu.
Piket SPKT dan piket Reskrim bersama personel Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu yang dihadiri oleh Kepling 02 Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi menghadirkan Sariati (43) warga Jalan Pulau Sepadan Tualang selaku penerima kuasa dari pemilik rumah Hj Rosnila dengan Erwin (34) seorang juru parkir warga Jalan Pulau Samosir.
Penyelesaian problem solving ini sehubungan telah terjadinya pencurian di rumah milik ibu Hj Rosnila pada Hari Minggu (7/12) sekira pukul 09.00 WIB di Jalan SM Raja Lingkungan 02 Kelurahan Bandarsono.
"Dalam hal ini pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pemilik rumah," ungkap Bhabinkamtibmas.
Setelah kedua belah pihak dipertemukan dan dimediasi sehingga terjadi kesepakatan bahwa Hj Rosnila melalui Sariati telah memaafkan perbuatan Erwin selaku pihak kedua yang telah melakukan pencurian.
"Pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan tidak akan mengganggu ketentraman," sambung Bhabinkamtibmas.
Setelah menerima kuasa dari pemilik rumah selaku pihak pertama, Sariati menyatakan tidak merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak kedua. Selanjutnya masing-masing pihak sepakat berdamai dan membuat surat perdamaian.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Temukan Kedua Pihak, Polsek Padang Hulu Mediasi Kasus Pencurian "