Pringsewu, indometro.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan dakwaan dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Sukoharjo III Barat Tahun Anggaran 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (4/12/2025), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Terdakwa dalam perkara ini adalah Gunarto Bin Suratmin, selaku Kepala Pekon Sukoharjo III Barat Tahun 2023. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., dengan anggota majelis Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H.. Dari pihak JPU, salah satu jaksa yang hadir adalah Elfiandi Hardares, S.H., M.H.," ungkap Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ariatmaja (04/12/2025)
Dalam dakwaan subsidiaritasnya, JPU menerapkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor pada dakwaan primair dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor pada dakwaan subsidiair.
Jaksa menguraikan bahwa terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan APBPekon Tahun Anggaran 2023, yang menurut perhitungan penyidik menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.335.276.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Persidangan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WIB itu ditutup dengan penetapan jadwal sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengajuan barang bukti.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menyampaikan bahwa karena tidak ada eksepsi dari terdakwa, sidang berikutnya akan langsung masuk ke tahap pembuktian. Tim JPU akan menyiapkan seluruh alat bukti untuk mendukung pembuktian dakwaan di hadapan majelis hakim.(NH)


Posting Komentar untuk "Sidang Perdana Tipikor APBPekon Sukoharjo III Barat: JPU Kejari Pringsewu Bacakan Dakwaan Kerugian Negara Rp323 Juta"