Tebing Tinggi, Indometro.id -
Bhabinkamtibmas Polsek Tambutan Polres Tebing Tinggi Aiptu Zulkifli melaksanakan kegiatan problem solving antar warga berupa mediasi terkait masalah dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rambutan.
Mediasi ini berlangsung pada Jumat malam (26/12/2025) di Jalan Pramuka Lk I Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di kediaman Kepala Lingkungan (Kepling) I Sumirah.
Kegiatan tersebut dihadiri masing-masing pihak yakni Julianto (49) bersama Zulham (39) warga Desa Cina Kasih Kabupaten Serdang Bedagai selaku pihak pertama dan Juliati Harahap (40) warga Jl. Karya Pembangunan bersama bersama Mutya Zahara (20) warga Jl. Kutilang selaku pihak kedua.
Peristiwa penganiayaan ini dinformasikan dilakukan oleh pihak pertama terhadap pihak kedua yang terjadi pada hari Selasa 16 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Pramuka Lk.I Kelurahan Pinang Mancung.
Kemudian dalam proses mediasi, kedua belah pihak yang berseteru melakukan musyawarah dan sepakat berdamai untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan dengan membuat surat perjanjian perdamaian dan permasalahan dianggap selesai.
Polsek Rambutan berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari proses hukum yang lebih panjang.
(AS/IY)



Posting Komentar untuk "Polsek Rambutan Mediasi Masalah Dugaan Penganiayaan di Pinang Mancung "