Ketapang,indometro.id
Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan dua mantan perangkat Desa Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kedua mantan perangkat desa ini diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Agaran Tahun Anggaran 2021.
Setelah melakukan penyidikan yang mendalam, Kejaksaan Negeri Ketapang berhasil melengkapi berbagai bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka kepada kedua mantan perangkat desa tersebut. Bukti-bukti yang dikumpulkan mencakup dokumen keuangan, laporan pertanggungjawaban dana desa, serta keterangan saksi-saksi yang terlibat.
Dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan.
Kejaksaan Negeri Ketapang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan dana publik seperti Dana Desa. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum ini.
Dengan adanya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, sehingga dana desa dapat sepenuhnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Publis:Irfan)



Posting Komentar untuk "Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa di Ketapang"