MEDAN, Indometro.id -
Proses hukum kasus dugaan kepemilikan narkotika 10 gram yang menjerat seorang aktivis di Kota Tanjungbalai, Rahmadi, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, S.H., M.H., resmi mengajukan upaya banding dan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
Banding diajukan atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb tanggal 27 Oktober 2025, yang dibacakan pada 30 Oktober 2025. Dalam putusan tersebut, Rahmadi dibebaskan dari dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tentang turut serta menyimpan narkotika Golongan I di atas 5 gram.
Dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Satu kotak berisi sabu 10 gram dirampas untuk dimusnahkan. Barang pribadi seperti mobil Toyota Raize, STNK, dan handphone Samsung Z Fold dikembalikan kepada terdakwa.
Permohonan banding dinyatakan sah karena diajukan dalam tenggang waktu sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, yakni pada 3 November 2025.
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kesalahan fundamental dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, di antaranya penambahan fakta hukum yang tidak pernah muncul di persidangan, alat bukti tidak memenuhi syarat formil-materiil, pengabaian bukti pembelaan, dan kekeliruan mempertimbangkan tempat kejadian perkara (TKP).
Kuasa hukum juga menyinggung dugaan penyiksaan dan bukti yang tidak sah. Mereka menyebut bahwa Rahmadi mengalami penyiksaan sejak proses penangkapan hingga pemeriksaan di Medan, termasuk tangan diborgol, mata ditutup lakban, dan dipaksa minum air saat mata tertutup.
"Penyiksaan tersebut melanggar Pasal 28G UUD 1945 dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang HAM bagi anggota Polri," ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum juga menyinggung konsep unlawful legal evidence, yaitu bukti yang diperoleh dari cara-cara yang melanggar hukum. Hal tersebut merujuk pada Yurisprudensi MA, termasuk Putusan Nomor 1531/Pid.Sus/2010.
"Bukti yang diperoleh secara tidak sah harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan menggugurkan seluruh perkara," tegas kuasa hukum.
Dalam memori banding, kuasa hukum juga melampirkan video penangkapan Rahmadi, yang menunjukkan saksi penangkap Victor Topan Ginting mengatakan, "Lombek sudah di situ. Jangan kau aneh-aneh. BB kau di sini." (Sambil memegang kantong celana sendiri).
Kuasa hukum menilai hal ini sebagai indikasi penting bahwa barang bukti bukan berasal dari Rahmadi, namun dari saksi penangkap itu sendiri.
Dengan demikian, mereka meminta Pengadilan Tinggi Sumatera Utara untuk mengabulkan permohonan banding sepenuhnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dan membebaskan Rahmadi dari seluruh dakwaan.
(Kabiro)



Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Ajukan Banding, Soroti Kejanggalan Kasus Rahmadi"