Merangin // Indometro.id - Dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sosial (BLTS) Kementerian Sosial menimbulkan polemik di tengah masyarakat Desa Ngaol Ilir, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. 6 Des 2025.
Dugaan Pendamping PKH dan Operator Desa Ngaol Ilir bermain data sehingga meloloskan nama istri Kaur, Kasi dan Kadus sebagai penerima BLTS, buka itu saja penerima juga untuk Desa Ngaol Ilir juga terdapat beberapa nama yang bukan lagi penduduk desa ngaol ilir.
Data nama-nama Penerima BTLS yang diterima awak media indometro.id dana BLTS senilai Rp. 900.000 yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu justru ikut diterima oleh Istri aparat desa, Kaur, Kasi, Kadus. Hal ini memicu sorotan tajam warga setempat.
Pendamping PKH Ngaol Ilir (Salam) yang dicompormasi oleh awak media ini, mengatakan kami tidak tau data itu bang, Karena itu data dari pusat.
" kami tidak tau data itu bang, Karena itu data dari pusat"
Jawaban yang di sampaikan oleh pendaping PKH ( Salam) tidak logis dan tidak bisa di terima oleh akal sehat manusia. Seakan lepas tanggung jawab dari polemik yang timbul saat ini di tengahasyarakat.
Dapat diduga pendamping PKH ( Salam) tidak menjalankan tugas dan tanggu jawab sebagai mana mestinya, sehingga SK pendaping Desa yang di pegangannya perlu di evaluasi atau di cabut, Tau di berhentikan secara tidak hormat.
Kepala dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas Sospppa) Abdul Lazis Saat di kompirmas pada Sabtu 6/12/2025, mengatakan tidak tau tentang data Itu karena yang tau itu operator desa dan pendamping PKH, data penerima kemaren itu sudah di peripilasi pada tanggal 20 Oktober 2024 - 28 Oktober 2025, di tabah lagi 4 hari untuk peripilasi data tersebut di tingkat desa dan pendamping PKH ucapnya.
" tidak tau tentang data Itu karena yang tau itu operator desa dan pendamping PKH, data penerima kemaren itu sudah di peripilasi pada tanggal 20 Oktober 2024 - 28 Oktober 2025, di tabah lagi 4 hari untuk peripilasi data tersebut di tingkat desa dan pendamping PKH"
Seharusnya tidak ada lagi penerima BLTS yang salah, pemerintah desa melalui Operator di dampingi oleh Pendaping PKH sudah memperipilasi data tersebut, adapun saat ini istri Perangkat desa yang menerima BLTS tersebutenjadi tanggung jawab Kepala Desa, Kasi Pemerintahan, Operator Desa dan Pendaping PKH masing-masing. tambahnya
"Seharusnya tidak ada lagi penerima BLTS yang salah, pemerintah desa melalui Operator di dampingi oleh Pendaping PKH sudah memperipilasi data tersebut, adapun saat ini istri Perangkat desa yang menerima BLTS tersebutenjadi tanggung jawab Kepala Desa, Kasi Pemerintahan, Operator Desa dan Pendaping PKH masing-masing"
Dalam waktu dekat kami akan panggil pihak-pihak terkait pendataan / peripilasi data bantuan ini, karena jelas aturan, syarat serta sebagai penerima BLTS tersebut. Tutupnya.
"Dalam waktu dekat kami akan panggil pihak-pihak terkait pendataan / peripilasi data bantuan ini, karena jelas aturan, syarat serta sebagai penerima BLTS tersebut"
Perbuatan manipulasi diartikan sebagai penggelapan, penyelewengan. Sehingga memanipulasi data dapat artikan sebagai perbuatan menyelewengkan data yang sesungguhnya.
Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (“UU 13/2011”) telah menegaskan:
Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pelaku yang memalsukan data verifikasi dan validasi tersebut dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain itu, terhadap segala bentuk penyelewengan dana bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 13/2011:
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta.
penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Kepala Dinas Sosial Angkat Bicara Terkait Dugaan Penyimpangan Penerima BLTS Desa Ngaol Ilir"