Reduce bounce ratesindo Kapolres Merangin, Harus Tangkap Pelaku PETI Yang Memporak Porandakan Dam Betul - Indometro Media

Kapolres Merangin, Harus Tangkap Pelaku PETI Yang Memporak Porandakan Dam Betul

 



Indometeo.id // Merangin. Paska penetipan Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI ) di kawasan Objek Wisata Dam Betul, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir alintas, Kabupaten Merangin.  Sabtu 6 Des 2025


Kapolres Merangin Di minta bukan saja Menghancurkan Rakit Pelaku PETI, Namun Harus mengnangkap pelaku yang merusak objek wisata Dam Betul dan mencemari lingkungan, serta merusak alam.


Sebagai mana pelaku Penabangan emas Tampa izin ( PETI ) dapat di pastikan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara indonesia.


Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri kepolisian nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia. Moto yang dibawa Polri adalah Rastra Sewakottama yang artinya abdi utama bagi nusa bangsa.


Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. 


Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan. 


Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. 


Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. 


Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.


Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian. Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. 


Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.



Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.


PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.


"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (12/7).


Penulis: Mulyadi

Posting Komentar untuk "Kapolres Merangin, Harus Tangkap Pelaku PETI Yang Memporak Porandakan Dam Betul"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?