Pringsewu, indometro.id -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Gigih Kurniawan Bin Gatot Purnomo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2020–2022.
Sidang digelar Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Majelis Hakim dipimpin Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dengan anggota Ayanev Yulius, S.H., M.Kn. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. JPU yang hadir yakni Elfiandi Hardares, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Dakwaan primair yang diajukan penuntut umum dinyatakan terpenuhi.
JPU mengungkapkan, terdakwa menggunakan identitas para nasabah untuk mengajukan KUR/KUPEDES. Setelah kredit cair, dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta tetap ditahan. JPU juga menuntut pidana denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ungkap Kadek Dwi Ariatmaja Kasi Intel Kejari Pringsewu, (04/12/2025).
Selain itu, JPU menuntut pembayaran uang pengganti Rp357.336.381 yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan 2 tahun 10 bulan.
JPU juga menyampaikan penetapan barang bukti berupa buku tabungan, rekening koran, tanda bukti penyetoran, ID card, dokumen kredit, serta satu unit telepon genggam. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada saksi yang berhak, sementara lainnya tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sidang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan agenda pembacaan pleidoi terdakwa. (NH)


Posting Komentar untuk "JPU Kejari Pringsewu Tuntut 5,5 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi KUR–KUPEDES BRI"