Reduce bounce ratesindo Tersangka Oknum Aparat Desa inisial RS Telah Ditetapkan Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara 2025. - Indometro Media

Tersangka Oknum Aparat Desa inisial RS Telah Ditetapkan Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara 2025.

 


Poto Dokumentasi: Kejaksaan negeri kabupaten Toba menetapkan tersangka dan menahan oknum inisial Aparat desa Meranti Barat kecamatan Silaen, kabupaten Toba, kamis (20/11/2025).

Toba- Indometro.id 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap inisial oknum RS yang berusia 50 Tahun. " Inisial RS telah ditetapkan tersangka dalam perkara tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Tahun anggaran 2020-2024 dikecamatan Silaen, Kabupaten Toba, kamis (20/11/2025), Ujar kejaksaan Negeri Kabupaten Toba.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat  Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Toba dengan nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025, pada tanggal 20 November 2025.

 "Dan Selanjutnya oknum inisial RS ini telah ditahan sekarang ditempat Rutan Kelas IIB Balige,kabupaten Toba, dan berikutnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tersangka RS disangka telah melanggar:

1). Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidi.

2)  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320,- (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024, menurut keterangan dari pihak kejaksaan negeri kabupaten Toba.

Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan menyakinkan, ujarnya.

Kejaksaan negeri kabupaten toba menegaskan, kami berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum.

(Oc)

Posting Komentar untuk "Tersangka Oknum Aparat Desa inisial RS Telah Ditetapkan Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara 2025."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?