Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai bersama para guru serta siswa-siswi SMPN 2 Langke Rembong saat sosialisasi
Ruteng, NTT, Indometro.id — Dalam upaya menegakkan ketertiban umum di lingkungan pelajar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Manggarai menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum di SMP Negeri 2 Langke Rembong, kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (7/11/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Manggarai, Tiransius Kamilus Otwin Wisang, S.Sn, didampingi sejumlah anggota Satpol PP. Hadir pula Kepala Sekolah SMPN 2 Langke Rembong, Longginus Mida Marus, S.Pd., M.Pd, bersama para guru dan ratusan siswa-siswi yang mengikuti kegiatan tersebut.
Isi Sosialisasi dan Pesan Ketertiban
Dalam sosialisasi itu, Kabid Otwin menjelaskan pentingnya memahami Pasal 25, Pasal 27 dan Pasal 42 Perda No. 2 Tahun 2016.
Pasal 25 menegaskan kewajiban pihak sekolah untuk:
1. Mengawasi agar tidak terjadi praktik asusila, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, serta tindak pidana lainnya.
2. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BNN, dan Kepolisian dalam upaya pencegahan serta penindakan pelanggaran tersebut.
Sementara Pasal 27 melarang pelajar berada di luar lingkungan sekolah selama jam pelajaran, kecuali dengan izin resmi dari sekolah.
Sedangkan pada Pasal 42 menegaskan bahwa setiap pelajar yang tidak mengantongi izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 akan diamankan dan diberikan pembinaan sebelum dikembalikan ke sekolah masing masing.
“Tugas kami adalah melindungi, mengatur, mengawasi, dan menata anak-anak sekolah agar tetap berada di lingkungan sekolah saat jam pelajaran,” ujar Kabid Otwin.
Ia menambahkan, pelajar yang kedapatan bolos akan dibina di kantor Satpol PP kabupaten Manggarai.
“Anak-anak nakal itu biasanya kreatif, tapi salurkan kreativitas itu di sekolah,” tambahnya.
Pelajar Diminta Jadi Agen Ketertiban
Dalam kesempatan itu, Kabid Otwin juga mengajak siswa-siswi menjadi agen ketertiban umum, seperti melaporkan apabila melihat tawuran, membawa senjata tajam, atau kasus rabies yang kini marak di Kabupaten Manggarai.
“Kalau ada peristiwa yang mengganggu ketertiban umum, segera laporkan ke kami,” pesannya.
Selain itu, ia mengimbau para pelajar agar:
- Tidak membeli dagangan di badan jalan karena dianggap mendukung aktivitas berjualan di tempat terlarang.
- Tidak membuang sampah sembarangan.
- Tidak merokok karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan.
“Belilah di pasar, bukan di bahu jalan. Anak-anak juga jangan merokok, nanti paru-paru bisa rusak,” tegasnya.
Sekolah Dukung Penegakan Disiplin
Para guru SMPN 2 Langke Rembong mendukung penuh langkah Satpol PP. Mereka bahkan meminta agar siswa yang kedapatan berkeliaran saat jam pelajaran ditangkap dan dibina langsung oleh Satpol PP kabupaten Manggarai.
“Kalau ada yang bolos, tangkap saja. Mereka harus sadar bahwa itu demi kebaikan diri sendiri, orang tua, dan sekolah,” tegas salah satu guru di hadapan siswa dan petugas.
Inovasi Siperda untuk Edukasi
Sebagai bagian dari kegiatan ini, Satpol PP juga membagikan barkot inovasi Sistem Informasi dan Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Siperda). Barkot tersebut ditempel di ruang kelas dan ruang tata usaha sebagai sarana edukasi digital mengenai peraturan daerah.
“Diharapkan siswa-siswi SMPN 2 Langke Rembong dapat menjadi contoh dalam mewujudkan ketertiban umum. Besok harus lebih baik dari hari ini,” tutup Kabid Otwin. (****)



Posting Komentar untuk "Satpol PP dan Damkar Manggarai Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum di SMPN 2 Langke Rembong"