BERAU _ Indometro.id ,Proyek Penggantian Jembatan plat 99,53 yang berada di jalan utama Usiran-Tanjung Batu Kecamatan Derawan, Kabupaten Berau yang dianggarkan, melalui Angaran Pendapatan Belanja Negara APBN 2025, sebesar Rp 7 Miliyar lebih kini menuai sorotan dan perhatian publik,
dengan masih menggunakan struktur pondasi lama yang sudah retak dan sebagian rusak sebagai penopang jembatan.
Berdasarkan informasi dari beberapa warga yang tidak ingin di sebutkan namanya, tim investigasi awak media dan LSM meninjau langsung proyek jembatan tersebut yang berada di jalan utama tanjung batu kecamatan Derawan
tim investigasi media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) meninjau langsung ke lokasi proyek jembatan tersebut,
tim menemukan benar nya ada pengunaan pondasi lama yang di gunakan sebagai penopang dalam pembangunan Jembatan tersebut, sehingga menimbulkan ke kawatiran terkait dengan kelanjutan dan kualitas bangunan jembatan ini kedepannya.
Secara umum, pondasi adalah elemen paling krusial dari sebuah jembatan karena menopang seluruh beban,
sehingga penggunaannya harus melalui proses evaluasi teknis yang ketat dan memenuhi standar keamanan struktur yang berlaku.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait lemah pengawasan, dan juga menimbulkan opini dugaan adanya kong kali kong Antara pengawas PPK dan kontraktor sehingga hal ini bisa terjadi.
Proyek direktorat jenderal bina marga di bawa pengawasan BBPJN KALTIM ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. ARARYA UTAMA dengan nilai anggaran Rp. 7.537.560.000,00 yang berasal dari APBN dimulai dari 27 mei 2025.
Pekerjaan proyek yang bernilai miliaran rupiah ini menimbulkan adanya dugaan Indikasi Korupsi dalam Penggunaan bahan bekas yang tidak sesuai standar untuk memperkecil pengeluaran angaran,
termasuk mengunakan pondasi lama yang tidak layak pakai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian uang negara.
Penggunaan pondasi lama juga sangat rentan jika terjadi Bencana Alam, salah satunya Pondasi yang tidak kokoh lebih rentan terhadap gerusan air sungai atau bencana alam lainnya,
Untuk memastikan apakah proyek ini sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat pelanggaran,
Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang Kaltim (ETH-KALTIM) menyoroti kasus ini dan akan melaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk membentuk tim investigasi yang akan memeriksa kondisi bangunan jembatan di lokasi, serta melakukan audit anggaran, guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
jika benar ditemukan adanya pelanggaran dalam proyek pembangunan Jembatan ini, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku karena hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat penguna jalan jika terjadi sesuatu di kemudian hari, guna menegakkan keadilan dan memastikan hak masyarakat tidak terabaikan.






Posting Komentar untuk "Proyek Jembatan Miliyaran Rupiah Yang Berasal Dari APBN Menjadi Sorotan, Karena Mengunakan Landasan Pondasi Lama dan Rusak"