Reduce bounce ratesindo Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024 - Indometro Media

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024


Pringsewu, indometro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dilaksanakan pada Kamis, 6 November 2025 pukul 14.00 WIB di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti. Kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: B-2067/L.8.20/Ft.1/11/2025 dan B-2068/L.8.20/Ft.1/11/2025 tertanggal 4 November 2025," ungkap Kadek Dwi Ariatmaja, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Kamis, (06/11/2025).

Dua tersangka dalam perkara ini, yakni, TH, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Kabupaten Pringsewu. ESA, pihak swasta selaku Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung.

Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara mengarahkan seluruh kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu untuk menganggarkan dan mengikuti kegiatan Bimtek di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu tertanggal 11 Juli 2025, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.002.822.670 (satu miliar dua juta delapan ratus dua puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Selama proses penyidikan, tim telah menyita 301 barang bukti, di antaranya dokumen APBDes, kuitansi pembayaran, slip setor tunai, buku tabungan, telepon genggam, serta uang titipan pengembalian kerugian negara senilai sama dengan nilai kerugian dimaksud.

Kedua tersangka disangkakan melanggar, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tertanggal 6 November 2025, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari, terhitung mulai 6 November hingga 25 November 2025.

"Usai pelaksanaan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk proses persidangan lebih lanjut," pungkas Kadek. (*)

Posting Komentar untuk "Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Tahun 2024"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?