Reduce bounce ratesindo LSM Anti Korupsi Soroti Proyek Drainase Miliyaran Rupiah, Pengawas PUPR Di Pertanyakan? - Indometro Media

LSM Anti Korupsi Soroti Proyek Drainase Miliyaran Rupiah, Pengawas PUPR Di Pertanyakan?


Berau _ Proyek pembangunan drainase di Jalan  raja alam , Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, yang menelan a anggaran fantastis  miliar dari APBD 2025, menjadi sorotan tajam masyarakat dan (LSM) anti korupsi. Pasalnya,


pekerjaan yang digarap oleh PT Jasin Effrin Jaya sejak   2025 dan ditargetkan rampung  2025 ini diduga kuat mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerjanya.


Fendy, Ketua  perwakilan LSM  Kabupaten Berau, menyoroti serius ketiadaan alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja di lapangan. “Dari kemarin saya perhatikan kegiatan tersebut sangat miris dan jelas ini membahayakan buat para buruh pekerja proyek tersebut,” ungkap fnndy saat ditemui di lokasi proyek pada Kamis, 26 November  /2025, didampingi rekan-rekan LSM dan beberapa awak media


Menurut fendy, dengan anggaran yang cukup besar, seharusnya aspek K3 menjadi prioritas utama. “Dilihat dari segi anggaran yang dinilai cukup lumayan besar yang mencapai  miliar rupiah,


Seharusnya hal-hal seperti ini enggak harus terjadi, Apalagi kita tahu pelaksana kegiatan ini merupakan kontraktor besar dan cukup berpengalaman,” tegasnya.


Sesuai dengan Aturan penerapan K3 dalam proyek meliputi kewajiban hukum seperti UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 2 Tahun 2017, serta penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai PP No. 50 Tahun 2012. Secara praktis,


ini mencakup penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, pelatihan keselamatan, pengawasan berkala, identifikasi risiko, prosedur darurat, dan pelaporan kecelakaan kerja. 


Kewajiban hukum dan standar.


UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Menjadi dasar hukum utama yang mewajibkan perusahaan menciptakan lingkungan kerja yang aman.


UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memenuhi standar K3 yang berlaku.


PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3: Mewajibkan penerapan sistem manajemen terstruktur untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.


SNI K3: Mengatur standar teknis K3, seperti SNI untuk APD dan prosedur kerja aman.

Posting Komentar untuk "LSM Anti Korupsi Soroti Proyek Drainase Miliyaran Rupiah, Pengawas PUPR Di Pertanyakan?"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?