Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono
Rote Ndao, Indometro.id — Dalam upaya menjaga komitmen terhadap penegakan hukum dan disiplin di lingkungan militer, Kodim 1627/Rote Ndao resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang, pada Rabu (5/11/2025).
Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan kehormatan institusi TNI Angkatan Darat. Pelaporan dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi bahwa Pelda Chrestian Namo hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan sah, baik secara kedinasan maupun agama.
Danrem 161/Wira Sakti: Pelanggaran Disiplin Tidak Ditoleransi
Menanggapi hal ini, Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono membenarkan laporan yang diajukan Dandim 1627/Rote Ndao dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit TNI.
“Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan sah sejak tahun 2018 dan telah memiliki dua anak,” ungkap Brigjen Hendro Cahyono.
Menurutnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Pelda Chrestian Namo diduga melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) karena tidak menaati perintah kedinasan.
“Dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009 jelas disebutkan, setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan sah. Selain itu, ada juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” tegas Danrem.
Proses Hukum di Denpom IX/1 Kupang
Kasus ini kini ditangani Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan seluruh prosedur hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Brigjen Hendro juga mengimbau agar media bersikap profesional dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kita percayakan sepenuhnya kepada penyidik. TNI AD berkomitmen menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Penegasan dari Kapendam IX/Udayana
Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si. menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi nilai kedinasan.
“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit, tidak ada kaitan dengan kasus lain. TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara,” jelas Kolonel Widi.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh prajurit agar selalu menjaga kehormatan diri dan institusi.
Komitmen TNI: Tegakkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit
Langkah yang diambil Kodim 1627/Rote Ndao menunjukkan bahwa TNI tidak mentoleransi pelanggaran disiplin dalam bentuk apa pun. Tindakan ini juga menegaskan kembali komitmen bahwa setiap prajurit harus menjadi teladan dalam sikap, moral, serta kehidupan berumah tangga sesuai nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. (****)



Posting Komentar untuk "Kasus Pelda Chrestian Namo: Hidup Bersama Tanpa Nikah Sah, Kodim Rote Ndao Laporkan ke Denpom IX/Kupang"