Reduce bounce ratesindo Pemko Tanjungbalai Tandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang - Indometro Media

Pemko Tanjungbalai Tandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang

 

TANJUNG BALAIIndometro.id  -

Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungbalai. Penandatanganan berlangsung di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menyampaikan bahwa revisi RTRW bukan hanya sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan, investasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. "Kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dalam upaya kita mewujudkan penataan ruang yang tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan," kata Wali Kota.

Penandatanganan berita acara ini merupakan proses formal untuk mengesahkan hasil verifikasi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang yang terjadi. Tindakan ini menjadi bagian penting dari proses revisi RTRW untuk memastikan penataan ruang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mahyaruddin Salim juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari Kementerian ATR/BPN. "Semoga penandatanganan berita acara hari ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen kita bersama untuk mewujudkan Tanjungbalai yang tertata ruangnya, tertib pemanfaatannya, dan berdaya saing ke depan yang sejalan dengan Visi Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera)," pungkasnya.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen P2PR Kementerian ATR/BPN, Agus Susanto, juga hadir dalam acara penandatanganan tersebut. Kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.

Dengan penandatanganan berita acara ini, Pemko Tanjungbalai berharap dapat mewujudkan penataan ruang yang lebih tertib, aman, produktif, serta sejalan dengan arah pembangunan nasional dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Selain Kota Tanjungbalai, daerah lain seperti Kota Ternate, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Pulau Morotai juga menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam Rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa penyusunan revisi RTRW didasarkan pada data dan kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ruang Kota Tanjungbalai.

Penandatanganan berita acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penataan ruang yang baik dan benar. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pemko Tanjungbalai akan terus berupaya meningkatkan kualitas penataan ruang di daerahnya. Dengan dukungan dari Kementerian ATR/BPN, diharapkan dapat terwujud penataan ruang yang lebih baik dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Mahyaruddin Salim juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menata ruang Kota Tanjungbalai. "Kami menyadari bahwa dinamika pembangunan dan kebutuhan ruang di Kota Tanjungbalai berkembang dengan cepat. Karena itu, kerja sama dan pendampingan dari Kementerian ATR/BPN menjadi sangat strategis dalam membantu kami memperkuat aspek pengendalian pemanfaatan ruang di daerah," terangnya.

Dengan penandatanganan berita acara ini, Pemko Tanjungbalai berharap dapat meningkatkan kualitas penataan ruang di daerahnya dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Pemko Tanjungbalai Tandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?