Indometro.id Tanggamus — Kualitas material pembangunan jembatan penghubung Ulu Semong–Petai Kayu di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, kini dipertanyakan. Proyek bernilai Rp6,3 miliar itu mendapat teguran resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus lantaran penggunaan pasir hitam bertekstur halus yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi.
Surat teguran yang dikeluarkan oleh Kabid Bina Marga dengan nomor: [nt-02/PPTK-BM-22/10/2025], menjadi sinyal tegas bahwa material yang digunakan kontraktor bermasalah. Sebelumnya, kontraktor sempat menyatakan bahwa pasir tersebut telah lolos uji laboratorium, namun pihak dinas mengaku belum pernah menerima laporan hasil uji tersebut secara resmi.
Pantauan media di lapangan menunjukkan, pasir digunakan untuk pengerjaan talud setinggi dua meter sepanjang 100 meter dari titik jembatan. Meski belum digunakan pada struktur utama, material pondasi tersebut dinilai sangat krusial bagi kekuatan konstruksi.
Warga sekitar,Darmawansyah (Bangkok), menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang baru berjalan ini.
“Kalau dinas sudah menegur, berarti memang ada masalah. Kami minta bahan itu diganti sebelum bangunan berdiri, jangan tunggu rusak baru diperbaiki,” tegasnya.
Proyek ini sebelumnya diresmikan langsung oleh Bupati Tanggamus, H. Saleh Asnawi, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas dan akuntabilitas pekerjaan. Sayangnya, kenyataan di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.




Posting Komentar untuk "Pasir Hitam di Proyek Jembatan Ulu Semong Tuai Teguran, Dinas PUPR Turun Tangan"