Ruteng, NTT, Indometro.id — Menyikapi meningkatnya kasus gigitan anjing di Kabupaten Manggarai, Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai terus mengintensifkan program vaksinasi anti rabies sekaligus eliminasi terhadap anjing yang tidak diikat atau dikandangkan oleh pemiliknya.
Kegiatan terbaru dilaksanakan di Dusun Rii, Desa Beamese, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin (27/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, dilakukan imunisasi terhadap hewan penular rabies (HPR) sebagai langkah pencegahan penyebaran penyakit mematikan tersebut.
Petugas dari Dinas Peternakan Resort Cibal, Febrianus Saman, menjelaskan bahwa vaksinasi rabies bertujuan mencegah penularan penyakit rabies pada hewan dan manusia.
“Suntikan rabies sangat penting untuk menjaga agar hewan peliharaan tidak tertular virus rabies. Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan tidak dipungut biaya,” ujar Febrianus, yang akrab disapa Febri itu.
Kegiatan ini turut didampingi Kepala Dusun Rii, Afrianus Hibur, dan Kaur Pemerintahan Desa Beamese, Keletus Jeno. Keduanya menyebut, kegiatan vaksinasi rabies tersebut dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung dari Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit.
“Tujuannya jelas, untuk menjaga agar tidak terjadi penularan rabies di wilayah Desa Beamese, Kecamatan Cibal,” kata Afrianus.
Apresiasi Warga
Masyarakat Dusun Rii menyambut baik kehadiran petugas dari Dinas Peternakan dalam giat vaksinasi terhadap hewan penular rabies ini. Salah satu warga, Wilfridus Dedi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut.
“Kami senang karena anjing peliharaan kami divaksin. Bagi masyarakat sini, anjing adalah ternak yang juga membantu ekonomi rumah tangga, misalnya untuk menjaga kebun dan ternak lain,” ungkap Wilfridus.
Seluruh warga Dusun Rii yang memiliki hewan penular rabies turut hadir membawa hewan peliharaan mereka untuk divaksin.
Sosialisasi dan Penegakan Perda Rabies
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Manggarai juga gencar melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR) pada 14 Oktober 2025 di 20 kelurahan wilayah Kecamatan Langke Rembong.
Pada Perda tersebut mengatur beberapa hal penting, di antaranya:
Pasal 2:
1. Setiap HPR, terutama anjing milik masyarakat, harus dipelihara secara tertib.
2. Pemeliharaan secara tertib dilakukan dengan cara dikandangkan atau diikat menggunakan rantai.
Pasal 4:
Tim Koordinasi Pemberantasan Rabies di setiap tingkatan bersama masyarakat wajib melakukan eliminasi terhadap HPR (khususnya anjing) yang berkeliaran bebas atau tidak tertib pemeliharaannya — termasuk yang telah divaksin.
Pasal 5:
1. Masyarakat yang menolak atau menghalangi pelaksanaan eliminasi akan dikenakan denda sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).
2. Denda tersebut menjadi sumber penerimaan resmi desa atau kelurahan setempat.
Dengan adanya vaksinasi massal dan penegakan aturan daerah ini, pemerintah berharap penularan rabies di Kabupaten Manggarai dapat ditekan secara signifikan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan dengan tertib. ( Yos G dan Tim)




Posting Komentar untuk "Cegah Rabies, Dinas Peternakan Manggarai Intensifkan Vaksinasi dan Eliminasi Anjing Tak Dirantai di Cibal"