Indometro.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan baru terkait penampilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang diterbitkan pada 23 September 2025, dan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.
dikutip dari berbagai sumber Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur penyesuaian jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) hingga 30 September 2025, tetapi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pakaian dinas lengkap bagi PPPK paruh waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN)
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, yang menyatakan bahwa PPPK memiliki status ASN dan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk soal penampilan dan kedisiplinan.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai tampil rapi, seragam, dan profesional, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas ASN.
Aturan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat. Beberapa pemerintah daerah telah menindaklanjutinya.
– Seragam Batik Korpri → Jilbab polos hitam
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan disiplin, etika, dan citra profesional PPPK paruh waktu sebagai bagian integral dari ASN.
Seluruh instansi diimbau untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan internal terhadap implementasi aturan baru ini.



Posting Komentar untuk "Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Ini Aturan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu"