Reduce bounce ratesindo Tupoksi Bagian Perencanaan Polres Paser - Indometro Media

Tupoksi Bagian Perencanaan Polres Paser

Kabag Ren Polres Paser AKP Yuli Eka Wibawa,S.H

Paser,Indometro.id - 

Tugas dan fungsi Ren ( Bagian Perencanaan) Polres Paser adalah menyusun rencana kerja dan anggaran, serta mengendalikan, menganalisis, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan kepolisian tingkat Polres. Tugas ini meliputi penyusunan rencana setrategis, rencana kerja, rencana anggaran, dan laporan kinerja, serta pemantauan implementasi sistem manajemen organisasi dan Reformasi Birokrasi Polri. Selasa (09/09/2025)

Menurut Kabag Ren Polres Paser AKP Yuli Eka Wibawa,  S.H menjelaskan, tugas dari Bagian Perencanaan adalah menyusun perencanaan jangka sedang dan pendek Polres antara lain Rencana Setrategis (Renstra) dan Rancangan Renja. Jelas Kabag  Ren Polres Paser AKP Yuli Eka Wibawa, S.H

Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres, sambungnya dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB), pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres dan pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi

Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran. Tutup Kabag Ren Polres Paser. AKP Yuli Eka Wibawa, S.H 

(**Fbn/Danil L.)

Posting Komentar untuk "Tupoksi Bagian Perencanaan Polres Paser"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?