Medan, Indometro.id ||Berawal dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tigor Leonardo Napitupulu selaku karyawan menggugat perusahaan PT MCF (Mega Central Finance) Cabang Tebing Tinggi yang beralamat di Jalan KF Tandean, Komplek Perumahan Griya Ira Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia, Ketentuan Bidang Ketengakerjaan kita ketahui bersama Tentang Cipta Kerja pada Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1).
Bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terkait pesangon termuat dalam -Pasal 156 ayat (1). Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pengacara Rispan Sinaga, SH dan Rekan Ahlil Hasibuan, SH yang berkantor Hukum dijalan SM. Raja sebagai PH dari Tigor Leonardo Napitupulu yang telah memenangkan hak nya di persidangan dalam putusan Majelis Hakim di PN. Medan, bertanggal 20 Mei 2025 lalu, hi hingga kini belum di implementasikan oleh PT.Mega Central Finance, Kepala Cabang Tebing Tinggi yang menjadi tergugat atas Perkara tersebut Seakan Abaikan Putusan Mahkama Agung.
Hal tersebut belum juga dipenuhi oleh PT. MCF sebagai tergugat Ricky selaku Kepala Cabang PT. MCF Tebing Tinggi sebagai tergugat dalam persidangan tersebut, hingga hakim mengeluarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada register perkara nomor: 227/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn . Nomor: 488/K/Pdt.Sus-PHI/2025 dimana dalam amar putusannya tertanggal 20 Mei 2025 telah menghukum PT. MEGA CENTRAL FINANCE (PT.MCF) untuk membayar hak -hak penggugat kepada penggugat sebesar : Rp. 39.844.260,-
Hal tersebut jelas melanggar ketentuan hukum dengan dapat dikenakan sanksi dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan pada Pasal 185 ayat (1) jo Pasal 156 ayat (1) mengenai tidak membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan.
Melalui Kuasa Hukum Rispan Sinaga, SH & Associates yang berkantor Hukum di jalan Sisingamanggaraja KM 8.5 No. 47 Lt II Medan, saat di temui awak media ini di PN. Medan pada siang ini, Kamis, (25/09) Pukul 11.30 Wib siang tadi, menerangkan akan mengambil langkah hukum agar tuntutan hak pemohon dapat terselesaikan dengan segera tanpa adanya penunda'an lagi harapannya, sebagaimana menjadi duga'an pihak Perusahaan pembiayaan PT. MCF Cab Tebing Tinggi yang dinilai sengaja mengabaikan tuntutan si pemohon sesuai putusan PN Medan yang sudah incrah,
“Ketidak patuhan PT. MEGA CENTRAL FINANCE ( PT. MCF) Cab. TEBING TINGGI tampak pada tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht), dimana dalam amar putusannya menghukum PT. MEGA CENTRAL FINANCE (PT.MCF) Cab. Tebing Tinggi untuk membayar hak -hak penggugat sebesar: Rp.39.844.260,-,”tegasnya saat dipengadilan Negeri Medan, Kamis (25/09/2025) siang tadi kepada wartawan.
Penasehat hukum Ahlil Azhari Hasibuan S.H, menambahkan, disebutkan bahwa pihak PT. MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) Cabang Tebing Tinggi telah dilakukan Aanmaning (teguran) oleh pihak Pengadilan Negeri Medan sebanyak 2 kali, akan tetapi pihak PT. Mega Central Finance Cab. Tebing Tinggi sama sekali tidak mematuhi dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) tersebut.
Bahwa dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terkait pesangon termuat dalam -Pasal 156 ayat (1). Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
-Pasal 185 ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja menyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, maka mereka diancam terkena sanksi pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selanjutnya, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepada Kacab MCF yang bersangkutan terkait atas hal tersebut melalui sambungan seluler via Whats app. Namun, pihak perusahaan melalui Kacab MCF Cab Tebing Tinggi yang diketahui bernama Ricky menjawab berupa pesan singkat Whatsap."akan dibayar, Karena uangnya juga sudah diCabang , hanya tekhnis penarikannya saja bang". balas Kacab MCF Cab. Tebing tersebut berupa pesan singkat Whatsap.



Posting Komentar untuk "PT. Mega Central Finance (PT. MCF) Resmi Akan di Laporkan Ke Krimsus Terkait Abaikan Putusan PN Negeri Medan "