Reduce bounce ratesindo PBH Peradi Astara Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur di Sidang Praperadilan Kasus Narkoba - Indometro Media

PBH Peradi Astara Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur di Sidang Praperadilan Kasus Narkoba

 


Tanjungbalai, Indometro.id -

Kasus narkotika yang menjerat Muhammad Ferdi Hasibuan kini memasuki babak baru yang penuh sorotan. Di tengah persidangan praperadilan, tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Astara Kota Tanjungbalai menguak dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan aparat saat penangkapan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Anton Alexander di Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjadi panggung utama bagi tim kuasa hukum untuk menguji legalitas tindakan kepolisian. Guntur Surya Darma, Ketua PBH Peradi Astara, membeberkan kronologi penangkapan yang dinilai janggal.

"Klien kami ditangkap oleh oknum Intel TNI AD yang menyamar di sebuah tempat hiburan malam," ungkap Guntur.

Kami berasumsi ada dugaan pelanggaran prosedur yang serius.

*Intel TNI Terlibat dalam Penangkapan?*

Gugatan praperadilan ini menyoroti 13 poin pelanggaran, salah satunya keterlibatan personel intel Kodim 0208 Asahan dalam penangkapan. Menurut tim hukum, penangkapan dengan metode undercover buy oleh TNI AD bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Kapolri dan BNN yang mengatur kewenangan penyidikan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempersoalkan surat perpanjangan penangkapan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2025, padahal tersangka sudah ditangkap sejak 3 Agustus 2025. Perpanjangan ini dianggap tidak relevan karena tersangka sudah dalam status penangkapan.

Guntur menegaskan bahwa praperadilan ini adalah upaya untuk menjaga hak asasi manusia dan mengawasi agar aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor yang berlaku.

Sidang, yang sempat tertunda karena tim kepolisian belum memiliki surat kuasa resmi, kini berlanjut dengan menghadirkan Iptu Zainuddin dan Ipda RB Situmorang dari Polres Tanjungbalai. Sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (16/09/2025), dengan target penyelesaian dalam tujuh hari kerja.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa proses hukum, terutama dalam penegakan hukum pidana, harus selalu dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "PBH Peradi Astara Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur di Sidang Praperadilan Kasus Narkoba"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?