Bandar Lampung, indometro.id -
Suasana berbeda terlihat di depan Markas Polda Lampung pada Selasa (23/9/2025). Puluhan hingga ratusan karangan bunga berjejer rapi di sepanjang Jalan Terusan Ryacudu, membawa pesan protes keras terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Karangan bunga tersebut dikirim berbagai organisasi pers dan LSM di Lampung. Fenomena ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Jatanras Polda Lampung beberapa hari lalu, yang menyeret Ketua LSM Gepak Lampung dan seorang jurnalis media lokal.
Kasus tersebut memicu reaksi luas dari komunitas pers dan aktivis. Mereka menilai OTT itu bukan murni penegakan hukum, melainkan upaya membungkam suara kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Jika jurnalis dan aktivis dibungkam agar tidak kritis, maka bersiap saja negara ini akan menjadi lahan subur bagi korupsi,” kata aktivis anti-korupsi Lampung, Amin Kancil.
Di antara karangan bunga, terpampang jelas berbagai pesan, seperti “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pers dan LSM” hingga “Tegakkan Hukum yang Adil Tanpa Tebang Pilih.” Beberapa juga menunjukkan dukungan moral kepada jurnalis dan aktivis yang ditangkap.
Aksi simbolis ini sekaligus menjadi desakan agar aparat penegak hukum bersikap objektif, adil, dan profesional dalam menangani perkara. Publik menilai proses hukum tidak boleh disalahgunakan untuk membatasi kebebasan pers dan berekspresi, yang merupakan hak fundamental dalam negara demokrasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Lampung. Perkembangannya terus dipantau sebagai ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Bumi Ruwa Jurai.(*)


Posting Komentar untuk "Karangan Bunga Penuhi Polda Lampung, Protes Kriminalisasi Pers dan LSM"