Reduce bounce ratesindo JPU Kejari Tebing Tinggi Diduga Menerapkan Tuntutan Hukuman Tanpa Rasa Keadilan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

JPU Kejari Tebing Tinggi Diduga Menerapkan Tuntutan Hukuman Tanpa Rasa Keadilan

 

Suasana sidang tuntutan

Tebing Tinggi,indometro.id -

Sidang pembacaan tuntuntan kepada pembeli serta operator minyak pertalite memakai dregen di SPBU 14.202.154 Kotabayu Tebingtinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi, disampaikan didepan Majelis Hakim PN. Kota Tebingtinggi dan ke 4 terdakwa, Kamis (25/09/2025).


Pembacaan tuntutan JPU kepada ke 4 terdakwa sempat tertunda 3 kali masa persidangan dengan berbagai macam alasan yang disampaikan oleh JPU dengan uraian klasik "belum turun dari pihak Kejati Sumut" yang justru menimbulkan berbagai asumsi baik dari pihak keluarga terdakwa maupun tim awak media.


JPU Kejari Kota Tebingtinggi memberikan tuntutan kepada ke 4 terdakwa (Hamdani operator SPBU, Rizky, Sulaiman dan Abu Bakar pembeli minyak) masing-masing di tuntut dengan hukuman 4 tahun penjara.


Atas tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kota Tebingtinggi tanpa berperikemanusiaan tersebut, salah satu keluarga terdakwa inisial (PT) menyampaikan kepada awak media, sangat kecewa yang mendalam atas tuntutan tersebut.


"Saya selaku keluarga Abu Bakar merasa sangat kecewa kepada JPU Kejari Kota Tebingtinggi yang menuntut keluarga kami yang notabenenya hanya membantu membelikan minyak pertalite untuk warga pelosok kampung pelaku UMKM yang jauh dari SPBU BBM," ucap PT.


Lanjutnya, keluarga kami yang membantu membelikan BBM Pertalite warga kampung pelosok dituntut JPU selama 4 tahun sedangkan Hamdani (Dani) operator SPBU yang memiliki 26 Barcode BBM palsu atas namanya sendiri juga dituntut 4 tahun juga dan yang lebih mirisnya lagi, Dewi (manager) dan Sofian (pemilik) SPBU yang mengetahui anggota operatornya (Dani) menjual BBM Pertalite via dregen yang setiap kegiatan operatornya termonitor di CCTV milik SPBU yang berada diruangan Dewi (manager), hanya sebagai saksi dan tidak tersentuh oleh hukum, ujar PT dengan kesal.


Harapan mendapatkan keadilan dengan memberikan vonis hukumannya seringan-ringannya kepada keluarga kami (Rizky, Sulaiman dan Abubakar) kini tinggal menunggu hati nurani majelis hakim berdasarkan keyaqinannya walau nantinya putusan hakim akan dibanding JPU Kota Tebingtinggi. Pasca putusan nantinya, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan ke Polres Tebingtinggi dan Kantor Pertamina Regional 1 untuk melaporkan Dewi (manager) dan Sofian (pemilik) SPBU 14.202.154 Jln. Gatot Subroto Kotabayu Tebingtinggi, tutup PT.

Rep : Arbain

Posting Komentar untuk "JPU Kejari Tebing Tinggi Diduga Menerapkan Tuntutan Hukuman Tanpa Rasa Keadilan"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan