Merangin,Indometro.id -
Terkait dengan adanya informasi permasalahan kebun sawit warga Desa Bungo Antoi Hitam Ulu kabupaten Merangin yang katanya di klaim oleh pihak Desa Limbur Merangin beberapa waktu yang lalu.
Permasalahan ini juga seperti nya sudah sampai ke kecamatan bahkan juga sudah sampai ke kabupaten.Namum sampai saat ini belum ada menemukan titik terang atau penyelesaian walau pun pihak pemerintah kecamatan dan pemerintah kabupaten Merangin sudah melakukan berbagai upaya.
Setelah tejadinya pengklaiman lahan kebum sawit para warga desa Bungo Antoi ,Pj.Kades Limbur Meramgin H.Saygawi mengata kan bahwa lahan kebun sawit tersebut di transisi kan dulu menjelang adanya penyelesaian.
Seiring berjalan nya waktu dan penyelesaian pun belum terwujud namun kebun sawit para warga yang di klaim telah terjadi pemanenan oleh beberapa orang pemanen yang di duga itu adalah suruhan dari pihak yamg di duga tidak bertanggung jawab, kenapa di katakan demikian karna itu belum ada penyelesaian kok udah diadakan pemanenan.
Dalam hal ini para warga pemilik kebun sawit yang sudah ber sertifikat merasa di rugikan karna TBS di kebun Kelapa sawit milik mereka buah mya selalu habis dan di duga ada nya aksi panen liar di lahan milik nya.
Sudah sekian kali TBS tersebut di panen Ahir nya Warga pemilik lahan kebun kelapa sawit tersebut melapor kan kejadiam tersebut ke Mapolres merangin atas dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik mereka, laporan di tanggapi dan proses berjalan.
Barang siapa mengambil hasil tanaman diatas tanah yang bersertifikat hak milik oleh pihak lain itu dapat dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat di kenakan sanksi pidana, terutama jika di laku kan tanpa izin dari pemilik sah. Pemilik tanah berhak mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak-hak mya , termasuk melapor kan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam perbincangan media ini dengan pihak BPN kabupaten Merangin yang mana terkait dengan sertifikat yang diterbit atas tanah milik warga Bungo Antoi ini Pak Alif mengata kan bahwa terbit nya sertifikat para warga itu adalah asli resmi,terkait lahan kebun kelapa sawit tersebut yang telah ber sertifikat itu secara aturan dan secara hukum itu sah hak milik pemegang serfifikat, dan kalau pun ada pihak lain yang mengklaim dan mengata kan itu milik mereka ya silah kan gugat sesuai aturan hukum, itu semua ada mekanisme nya terang Alif.
Sertifikat hak milik (SHM) Adalah bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat di indonesia, yang di atur Undamg-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan turunan nya seperti Peraturan Pemerintah ( PP) tentang pendaftaran tanah, Sertifikat memberi kekuatan hukum dan perlindungan bagi pemilik tanah, serta berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dalam berbagai kepentingan termasuk pembuktian di Pengadilan, Sertifikat meberi kepastian hukum bagi pemilik tanah melindungi hak nya dari klaim pihak lain dan sengketa di masa depan.
Melalui media ini para warga pemilik tanah yamg telah ber sertifikat berharap kepada pihak hukum terutama pihak Polres meramgin agar dapat menangani dan menindak lajututi laporan nya dan mengadili para pelaku dugaan tindakan melawam hukum sesuai hukum yamg berlaku di NKRI ini.
( Yzd)



Posting Komentar untuk " Dinas BPN Merangin Klarifikasi Sertifikat Tanah Milik Warga Bungo Antoi Adalah Asli Resmi"