Reduce bounce ratesindo Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 Dituntut 4,5 Tahun Penjara - Indometro Media

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 Dituntut 4,5 Tahun Penjara


Pringsewu, indometro.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan tuntutan pidana.

"Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M., dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd. Keduanya dituntut telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair)," ungkap Kasu Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Kadek Dwi Ariatmaja, Rabu (06/08/2025).

Berikut rincian tuntutan terhadap masing-masing terdakwa:

Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti sebesar Rp268.243.996 telah dikembalikan penuh melalui barang bukti

Biaya perkara sebesar Rp5.000


Rustiyan, S.Pd., M.Pd.

Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

Denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan

Uang pengganti sebesar Rp215.218.680 telah dikembalikan penuh melalui barang bukti

Biaya perkara sebesar Rp5.000

JPU juga menyampaikan bahwa sejumlah dokumen dan surat-surat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini akan digunakan dalam proses hukum terhadap Terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang saat ini ditangani secara terpisah.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., dan ditunda hingga Selasa, 12 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.(NH)

Posting Komentar untuk "Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 Dituntut 4,5 Tahun Penjara"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?