Reduce bounce ratesindo Dana Hibah KONI Jadi Polemik, APH Diminta Audit - Indometro Media

Dana Hibah KONI Jadi Polemik, APH Diminta Audit


Pringsewu,Indometro.id – 

Dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025 sebesar Rp500 juta kini menjadi sorotan. Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp45 juta yang digunakan. Sementara sisanya, lebih dari Rp455 juta, masih tersimpan di rekening KONI.

Ketua KONI Pringsewu, Ferdy Djaya Saputra yang juga anggota DPRD setempat membenarkan hal itu. Ia beralasan pencairan dana belum bisa dilakukan karena cabang olahraga (cabor) belum mengajukan proposal kegiatan.
“Dana hibah memang masih ada di rekening, belum bisa ditarik karena cabor belum mengajukan proposal kegiatan. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar penyaluran tidak sembarangan,” ujar Ferdy saat dikonfirmasi.

Namun, pernyataan Ferdy bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Beberapa pengurus cabor mengaku telah mengajukan proposal sesuai mekanisme, tetapi tidak pernah direalisasikan.
“Kami sudah menyerahkan rencana kegiatan, tapi tidak ada pencairan. Bahkan, dalam rapat, ketua dan bendahara jarang hadir bersamaan. Kalau ketua hadir, bendahara tidak ada dengan alasan di luar kota, karena bendahara juga anggota DPRD,” ungkap salah satu pengurus cabor.

Dalam Rapat Kerja (Raker) KONI Pringsewu sebelumnya, sempat dijelaskan bahwa dana hibah tidak bisa diberikan langsung ke cabor. Sebaliknya, cabor hanya menerima manfaat kegiatan seperti pelatihan pelatih, penguatan kelembagaan, kejurda, kejurnas, penjaringan atlet, moneva prestasi, pelatihan penanganan cedera, hingga sarana dan prasarana.

Prosedurnya, usulan cabor harus ditindaklanjuti bidang-bidang di KONI untuk diteruskan ke ketua dalam bentuk Nota Pencairan Dana (NPD). Namun, sejumlah pengurus bidang mengaku sudah mengajukan NPD ke ketua, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut.
“KONI sebetulnya hanya melaksanakan hasil Raker dan berpedoman pada RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran). Kalau ketua ingin mengembalikan dana hibah, itu artinya ia tidak mampu menjalankan amanah,” tegas salah satu pengurus cabor.

Pernyataan Ferdy yang siap mengembalikan dana hibah ke kas daerah juga menuai kritik. Beberapa pihak menilai hal itu menunjukkan ketidakmampuan pengurus dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBD. “Kalau memang merasa pusing, lebih baik mundur daripada dana hibah terbengkalai,” ujar sumber lain.

Sebagai catatan, dana hibah pemerintah daerah untuk KONI seharusnya digunakan untuk pembinaan, pelatihan, serta peningkatan prestasi atlet. Dana ini wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sejumlah pengurus cabor mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit penggunaan dana hibah KONI Pringsewu. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau penggelapan, konsekuensinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancamannya mencakup pidana penjara hingga pengembalian kerugian negara.


---

Posting Komentar untuk "Dana Hibah KONI Jadi Polemik, APH Diminta Audit"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?