Ia (MI), diamankan karena diduga telah melakukan penipuan dengan menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh menyerupai Emas murni alias Emas Palsu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel saat dikonfirmasi DuriPos, Kamis (31/7/2025) membenarkan penangkapan seorang berinisial MI yang diduga menjual Emas Palsu kepada masyarakat.
Kasat Reskrim IPTU Yonh Marbel menjelaskan aksi penipuan ini diketahui setelah seorang korban bernama Andela Saputri (27) melaporkan pembelian dua gelang Emas senilai Rp 4 juta.
"Setelah membeli gelang Emas tersebut ternyata tidak sesuai dengan berat dan standarnya dengan tekstur lunak, warna kusam dan tanpa kode yang ada di emas," jelasnya.
Dikatakan IPTU Yonh Marbel berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko emas milik MI. Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menyita barang bukti berupa gelang, kalung, cincin, liontin, anting dan alat-alat produksi serta dokumen pendukung.
"Adapun barang bukti berasil disita berupa ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, alat penyepuh logam, cairan kimia, timbangan digital, cap stempel emas, dan uang tunai," paparnya saat digerebek pelaku MI mengakui bahwa perhiasan yang dijual bukanlah emas murni.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yonh Marbel setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku MI mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2021.
" Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang melapor sebagai korban, dan jumlahnya diperkirakan terus bertambah," terangnya pelaku dijerat pasal 235 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan, penipuan dan sudah ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***


Posting Komentar untuk "Pelaku TP Penipuan dan Pemalsuan di Toko Emas Samudera Duri Ditangkap , Begini Modus Operasinya"