Indramayu, Indometro.id
Penunjukan istri Kepala Desa Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu sebagai Ketua Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) menuai sorotan tajam.
Pasalnya, penunjukan tersebut diduga melanggar aturan yang telah ditegaskan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, yang secara jelas melarang adanya hubungan keluarga dalam struktur pengurus koperasi desa.
Ironisnya, SK dan akta notaris pengesahan koperasi tersebut justru diserahkan langsung oleh Camat Losarang kepada para perwakilan 12 desa, termasuk Cemara Kulon, dalam sebuah acara resmi di Kantor Kecamatan Losarang pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu.
Penyerahan ini menandai pengesahan kelembagaan Koperasi Merah Putih yang disebut sebagai program strategis pemerintah dalam mendorong ekonomi desa.
Koperasi Merah Putih dibentuk untuk memberi akses modal, layanan logistik, dan fasilitas usaha kepada masyarakat desa. Dalam praktiknya, koperasi ini diharapkan menjadi penggerak ekonomi kerakyatan yang berlandaskan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi warga.
Namun, dengan dugaan keterlibatan keluarga kepala desa, semangat itu justru terancam ternodai. Padahal,
Camat Losarang boy Billy prima ketika dikonfirmasi ia tidak memberikan jawaban yang memuaskan malah dilempar ke yang bersangkutan kadesnya.
Kuwu Cemara kulon Sudarno ketika dihubungi melalui via WhatsApp ia membenarkan _"betul istri saya jadi ketua merah putih dan sudah di SK kan atau disahkan langsung dari kecamatan, istri saya jadi ketua kopdes merah putih itu karena masyarakat Cemara tidak ada yang mau saya juga kurang paham padahal istri saya masih memegang di koperasi konsumen Agro mina lestari sebelum memegang kopdes,.. ujar kuwu
Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi telah menegaskan bahwa struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih tidak boleh melibatkan hubungan keluarga sedarah atau semenda, seperti anak atau istri kepala desa. “Enggak boleh ada istri, anak, dan sebagainya. Itu supaya menghindari potensi fraud,” tegas Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada 27 Mei 2025 lalu.
Budi bahkan menyebut bahwa pemerintah tidak segan membatalkan legalitas koperasi apabila terbukti pengurusnya memiliki hubungan kekerabatan. Ia juga menyatakan bahwa proses verifikasi pengurus dilakukan melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan dan masalah integritas.
Senada dengan itu, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi susunan pengurus koperasi. “Warga desa pasti tahu siapa keluarga siapa. Di situ kontrol sosial bekerja,” ujar Ferry. Ia juga berharap masyarakat tidak segan melaporkan bila menemukan pelanggaran aturan dalam struktur pengurus. 12/7/2025
(MT Jahol)



Posting Komentar untuk "Istri Kades Cemara Kulon Losarang Disahkan jadi Ketua Kopdes Merah Putih"