Reduce bounce ratesindo Didakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta, Sidang Perdana Mantan Sekda Pringsewu Digelar - Indometro Media

Didakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta, Sidang Perdana Mantan Sekda Pringsewu Digelar


Pringsewu, Indometro.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Sidang dengan terdakwa Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag., yang merupakan mantan Ketua LPTQ sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/7/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H., didampingi dua anggota majelis, Firman Khadah Tjindarbumi, S.H. dan Heri Hartanto, S.H., M.H. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pringsewu.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri Iswahyudi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Tri Prameswari selaku bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku sekretaris LPTQ, yang telah lebih dahulu disidangkan.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163, sesuai dengan laporan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Heri Iswahyudi menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

Sidang berlangsung lancar dan tertib, dan akan dilanjutkan pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak Terdakwa.(*)

Posting Komentar untuk "Didakwa Korupsi Dana Hibah LPTQ Rp584 Juta, Sidang Perdana Mantan Sekda Pringsewu Digelar"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?