![]() |
Pelaku IMS saat diamankan Mapolsek Patumbak Polrestabes Medan, Kamis, (19/06/25) INDOMETRO MEDIA |
Patumbak, Indometro.id ||| Team Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan seorang Resedivis Spesialis Pencurian dengan Pemberatan yang sudah tiga kali beraksi melakukan kejahatannya di wilayah hukum Polsek Patumbak, Rabu (19/6/2025), sekira pukul 20.00 WIB Malam.
Sebelumnya, Polsek Patumbak telah menerima 3 Laporan pengaduan dari warga patumbak yang telah menjadi korban aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka.
Pelaku IMS alias membot, 26 Tahun, Kristen, Pengangguran, warga Jalan Pertahanan Gg, Amal, Desa Patumbak Kampung, Kec.Patumbak.
Sebanyak 3 (tiga) Kali beraksi melakukan kejahatan curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Hukum Polsek Patumbak, tersangka diketahui Residivis Spesialis Pencurian dengan pemberatan terpaksa di lumpuhkan oleh petugas dengan Timah Panas karena berusaha melawan saat pengembangan mencari keberadaan seorang rekannya berinisial "YN" di daerah tanah garapan Jermal, rekan yang dimaksud berinisial " Y... Nainggolan kini telah berstatus (DPO).
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menerangkan turut didampingi oleh Wakapolsek Patumbak AKP Zumailan dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH, MH ,serta Panit I Reskrim Ipda Eko Priya SH, dalam Press Rilisnya di Mapolsek Patumbak, Kamis (19/6/2025), mengatakan kasus ini berawal adanya laporan dari korban Purnama Br Panjaitan yang mengalami kehilangan 1 unit HP dan 3 buah gelang emas Sabtu (12/4) sekira pukul 04.00 WIB.
"Dan korban kedua bernama Herlan Br Pardede warga Jalan Pertahanan Gang Amal Desa Patumbak Kampung yg mengalami kehilangan 1 unit Laptop, 1 unit HP ,1 buah Ketam dan 1 buah celengan yg berisi uang kurang lebih Rp.1.000.000, Minggu (13/5) sekira pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Selain itu, lanjut Kompol Daulat, korban lainnya Sumisti warga Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak yang mengalami kehilangan satu buah HP ( handphone) miliknya di Jalan Pertahanan, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak, Jumat (13/6) sekira pukul 02.00 WIB.
"Saat pelaku beraksi, korban Sumisti terbangun dan melihat pelaku sudah mengambil Hpnya, sontak korban teriak maling. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah IMS (26), warga Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak," ungkapnya.
Modus pelaku, sambung Kompol Daulat, pelaku mencari target dengan cara berjalan kaki memantau situasi sekitar lokasi targetnya dan setelah aman menurutnya lalu pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar serta merusak jendela atau pintu rumah korban yang menjadi targetnya dan masuk kedalam serta menggasak harta benda milik korban.
"Untuk pengakuan pelaku sendiri, dia melakukan pencurian dengan pemberatan ada di 3 TKP, untuk itu masih diperlukan pengungkapan di TKP-TKP yang ada," jelas Kapolsek Patumbak.
Di jelaskan Kapolsek Patumbak, hasil dari pencurian tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya, membeli baju kaos, topi dan sepatu dan sisanya di gunakan pelaku untuk berjudi, membeli narkoba jenis sabu sabu.
"Setelah kita lakukan test urine terhadap pelaku ya positif narkoba," tegasnya.
Dari pelaku diamankan barang bukti 1 buah baju kaos hitam dan 1 buah topi serta 1 pasang sepatu yang di beli oleh tersangka dari hasil penjualan barang curiannya.
![]() |
Foto ; Turut diamankan dari pelaku beberapa barang, Topi, Baju serta Sepatu dari pelaku hasil kejahatan (Doc.Humas Polsek Patumbak) |
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 Ayat ( 2 ) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun penjara," pungkasnya. (Humas)
Posting Komentar untuk "Polsek Patumbak Tangkap Residivis Spesialis Pencurian dengan Pemberatan"