Reduce bounce ratesindo Julianty Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,1 M Mangkir Terancam Panggil Paksa - Indometro Media

Julianty Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,1 M Mangkir Terancam Panggil Paksa

Tanjungbalai, Indonetro.id -

So Huan dan Julianty terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 Milyar mangkir dari panggilan Polres Tanjungbalai.

Mangkirnya kedua terlapor dibenarkan Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Dahlan Panjaitan melalui Kanit I Idik Ipda J H Manullang, Rabu (25/06/2025).

"Sudah kita sampaikan surat undangan (panggilan) kepada So Huan dan Julianty selaku terlapor, jadwalnya Selasa kemarin tapi keduanya belum hadir ,"ujar Manullang.

Pada panggilan pertama kedua terlapor So Huan dan Julianty tidak memenuhi panggilan alias mangkir, selanjutnya penyidik akan melakukan panggilan kedua kepada So Huan dan Julianty. "Kita sampaikan lagi surat undangan kedua untuk hadir, jika tidak juga hadir panggilan kedua bisa dipanggil paksa,"tegas perwira pertama ini.

So Huan dan Julianty dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,1 Milyar oleh pelapor Joe Tjang sebagaimana surat laporan polisi Nomor : LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 30 April 2025 seperti diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana.

Kuasa Hukum Joe Tjang, Johansen Simanihuruk dan Bambang Ardy menjelaskan, terlapor Julianty diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, dengan cara menawarkan untuk dijual kepada pelapor Joe Tjang sebidang tanah dengan ukuran 175 Meter x 50 Meter atau seluas 8.750 M2, yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

Sebelumnya pelapor telah menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke rekening Bank milik terlapor Julianty dan suaminya So Huan total sebesar Rp1,1 Milyar dan belakangan diketahui ternyata tanah yang diperjual-belikan tersebut bukanlah milik terlapor Julianty, melainkan milik orang lain.

Pelapor Joe Tjang bahkan telah melakukan somasi terhadap Julianty yang tujuannya agar Julianty mengembalikan uang sebesar Rp1,1 Milyar tersebut, namun Julianty tidak beritikad baik untuk mengembalikannya, sehingga pelapor Joe Tjang merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,1 Milyar ini penyidik Polres Tanjungbalai telah memintai keterangan pelapor Joe Tjang pada tanggal 30 April 2025. Sedangkan pada tanggal 28 Mei 2025 penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi yakni BA dan RS.

Johansen Simanihuruk berharap kepada Kepala Kepolisian Resort Tanjungbalai untuk segera memeriksa terlapor Julianty dan mengusut tuntas perkara ini. "Oeh karena perbuatan terlapor Julianty dan suaminya So Huan secara terang benderang telah menipu dan menggelapkan uang milik pelapor Joe Tjang sebesar Rp1,1 Milyar dengan modus menjual tanah, padahal tanah yang dijual bukanlah miliknya, sehingga patut dan beralasan jika penyidik segera menetapkan Julianty sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan guna disidangkan di Pengadilan, agar ada kepastian hukum dalam perkara ini,"tegas Johansen Simanihuruk.

Julianty dan So Huan yang diharapkan haðr dari panggilan penyidik ternyata mangkir setelah dilakukan panggilan pertama. Selanjutnya penyidik akan melakukan panggilan kedua dan jika tidak hadir bakal dilakukan pemanggilan paksa terhadap Julianty dan So Huan.

  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Julianty Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp1,1 M Mangkir Terancam Panggil Paksa"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?