Merangin - Penabangan Emas Tampa Izin (PETI) akhir-akhir ini menjadi sorotan oleh kalangan masyarakat, sebagai mana PETI menjadi ancaman bagi masyarakat setempat, Kabupaten Merangin menjadi ladang bagi pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI). Senin, 30 Jun 2025.
Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI ) saat ini menjadi objek pelaku PETI membolak balik tanah guna mencari beturan emas di Koto Baru. haryono CS bebas beroperasi Tampa ada penindakan dari pihak Polres Merangin, Khususnya Polsek Tabir.
Yang menjadi sorotan masyarakat viralnya kegiatan penabangan emas Tampa izin ( PETI ) milik Hartono CS tidak tersentuh hukum oleh jajaran Polsek Tabir.
Dari pantauan awak media ini di lokasi tempat mereka membolak balikkan tanah guna mendapatkan butiran emas terlihat 1 Set Mesin Dompeng milik Hartono memiliki 7 orang pekerja, serta di sampingnya bekerja Dompeng milik Rozi. Hal tersebut di samapikan oleh Hartono.
" Situ Dompeng milik Rozi orang sini lah" ucap Hartono dengan lugas.
Kapolres Merangin Sebagai mana garda terdepan dalam penegakan hukum, yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2002).
Jika kita melihat dampak buruk dari kegiatan Penabangan emas Tampa izin ( PETI) berbahaya bagi lingkungan , tetapi juga bagi masyarakat sekitar serta masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Lebih parahnya lagi, aktivitas tabang emas ilegal ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.
Aktivitas PETI jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun ( ** )
Posting Komentar untuk "2 Set Dompeng, Milik Hartono CS Di Desa Koto Baru, Tidak Tersentuh Hukum"