PALI, INDOMETRO.ID — Tim Elang Polsek Talang Ubi berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian sawit dan kepemilikan senjata api ilegal dalam Operasi Sikat I Musi 2025. Pelaku diketahui bernama Pran alias Varel (37), warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab.
Penangkapan dilakukan di lokasi penjualan sawit di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian 40 tandan buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada 4 April 2025 di Blok 28 Divisi I Jerambah Besi, Desa Karta Dewa. Aksi tersebut menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp4 juta.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melawan dan mengeluarkan senjata api rakitan dari pinggangnya. Petugas sigap berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpi rakitan dan satu butir peluru kaliber 5,56 mm.
Selain senjata api, polisi juga menyita barang bukti berupa sawit hasil curian, tojok, serta satu unit mobil Suzuki Futura bernomor polisi BG 9649 Y. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. "Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan, terutama pencurian hasil perkebunan dan senjata ilegal," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
Posting Komentar untuk "Sempat Melawan Pakai Senpi, Pencuri Sawit Diringkus di Lokasi Timbangan"