Tebing Tinggi, Indometro.id -
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tebing Tinggi berulang kali lakukan perbuatan melawan konstitusi dengan menetapkan Pekerjaan pemeliharaan rutin Jembatan pagu sebesar Rp.1.M dan pemeliharaan rutin Jalan sekota Tebing Tinggi pagu sebesar Rp.1.M Tahun Anggaran 2025 di kerjakan metode pengadaan langsung sebagaimana tercatat pada Sirup LKPP, RUP kota Tebing Tinggi Data rekap terakhir pada tanggal 30 Mei 2025 pukul 01.46 dengan kode RUP 59160793 dan RUP 59160852.
Pelanggaran konstitusi ini di tengarai bukan sekali ini dilakukan dinas PUPR Kota Tebing Tinggi, tercatat beberapa pekan lalu Dinas PUPR juga di sorot terkait pemberian Hibah barang dan prasarana gedung Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi dan Polres Tebing Tinggi.
Ratama Saragih walikota DPD LSM Lira Kota Tebing Tinggi sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi sebab bukan tak ada orang pintar yang menguasai hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah di kota Lemang ini, lalu berungkali kasus ini muncul ke publik.
Ketua Dewan Pakar MIO Tebing Tinggi ini tegas mengatakan bahwa dalam Pasal 1 ayat (40a) Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 meyebutkan bahwa Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp.400.000.0000 (empat ratus juta).
Penyandang sertifikat Survey Pengukuran Indikator Kinerja dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019 s.d 2024 ini menegaskan kembali bahwa Pasal 38 ayat (3) huruf b menyatakan bahwa Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaksanakan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp.400.000.000 (empat ratus juta) . Inikan sudah terang benderang Aturan, Regulasi, Hukumnya, sebutnya lagi.
Reza.S.T Kepala Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi di hubungi awak media lewat pesan watshapnya Jumat (30/5/2025) enggan menjawab, lebih nyaman bungkam.
Berbeda Heri, Sekretaris PUPR kota Tebing Tinggi ditanya soal kasus dimaksud Jumat (30/5/2025) menjawab awalnya terkesan mengelak dengan mengatakan “baik pak, ada kemungkinan kesalahan memilih metode pelaksaan pada saat penginputan, akan kami koreksi pak, ya pak kalau di aplikasi sirup jika ada kesalahan input, perubahan anggaran, masih bisa di perbaiki, jadi sebelum tayang di LPSE nanti di periksa oleh PPK dan PBj pak”
Disesali bahwa pernyataan PUPR terkesan tak mencerminkan birokrasi kepemerintahan, mengandalkan bahasa “JIKA” ditemukan koreksi oleh pihak PPK dan PBj maka akan di ubah, ini menggambarkan bahwa kinerja PPK dan PBj tak maksimal lakukan Tupoksinya, bahkan cendrung menudungi, apatis terhadap seluruh rencana kegiatan pelaksanaan di RUP kota Kuini ini, ini di buktikan sudah berualng kali bahkan berkali-kali publik menemukan adanya Indikator pelanggaran konstitusi terhadap rencana pengadaan barang dan jasa pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang di tayangkan oleh Sirup LKPP RUP kota Tebing Tinggi.
Jejaring Ombudsman Sumut ini meminta Walikota Tebing Tinggi harus sensitif terhadap kondisi seperti ini, jangan anggap sepele karena ini bagian dari 100 hari juga dari keberhasilan Walikota hasil pemilihan rakyatnya.
(@76)
Posting Komentar untuk "PUPR Tebing Tinggi Lawan Konstitusi, Paket Tender Dikerjakan Jadi Pengadaan Langsung"