PALI, INDOMETRO.ID - Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, jajaran Polres PALI, Polda Sumsel, menangkap ZA (46), tersangka keempat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) material proyek pembangunan Pasar Betung, milik Pemkab PALI. Tersangka yang sebelumnya buron ditangkap di rumahnya di Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Jumat (16/5/2025) pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., mengatakan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama Tim Srigala Unit Reskrim. ZA diduga terlibat dalam pencurian sejumlah material bangunan proyek pemerintah, seperti besi baja, kabel, dan alat pertukangan, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan bentuk komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang merugikan negara,” tegas AKP Dedy Kurnia mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya telah lebih dahulu ditangkap dan diproses hukum. Total pelaku yang terlibat dalam kasus ini berjumlah delapan orang. Dari hasil pengembangan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk gerinda, linggis, kabel, tang, dan potongan besi proyek.
Tersangka ZA kini ditahan di Mapolsek Penukal Abab dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.
Posting Komentar untuk "Polsek Penukal Abab Tangkap DPO Kasus Curat Proyek Pasar Betung, Kerugian Capai Rp3 Miliar"