Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset di Sei Rampah Diringkus Polres Sergai, 1 Orang Buron



Sergai, Indometro.id -

Dalam 2 jam, personel Sat Reskrim Polres Sergai berhasil meringkus satu orang pelaku pencurian mesin kopi dan genset yang terjadi di Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (18/5/2025).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Pelaku berinisial Z (40) seorang pengangguran warga Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah dengan barang bukti 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit genset warna merah.

Awal kejadian, korban selaku pelapor bernama Muhammad Yasir (38) warga Desa Pematang Kuala pada hari Minggu (18/5) sekira pukul 17.00 wib mendapat telepon dari saksi Izhar (35) yang mengatakan bahwa mesin kopi dan genset telah  hilang. Mendapat informasi tersebut Yasir  bersama istrinya Selviana (29) langsung mendatangi lokasi jualan kopi yang beralamat di belakang kantor Bank Sumut Sei Rampah.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar  telah hilang 1 unit mesin pembuat kopi dan 1 unit mesin genset yang disimpan didalam mobil  esspas milik Yasir yang terparkir. Kemudian Ia menanyakan kepada Izhar terkait pelaku dalang dibalik pencurian yang diduga Berinisial Z warga Dusun II Kp Keling Desa Sei Rampah.

Merasa keberatan dan dirugikan selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polres Serdang Bedagai untuk membuat laporan kejadian yang dialaminya dan berharap pelaku dapat segera ditangkap.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan pada saksi saksi, Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku. Dengan Cepat pada Hari yang sama Minggu (18/5) sekira pukul 19.00 wib, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady S.Tr.K berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan Z di tenda biru Rampah Kiri.
Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu menjelaskan, pelaku diamankan pada saat hendak menjual barang hasil curian tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai, Senin (19/5) membenarkan penangkapan terhadap Z dan dari hasil pemeriksaan Z mengaku pada saat melakukan pencurian bersama rekannya S yang beralamat di Desa Sei Rampah. 

"Pelaku telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun pidana penjara, pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO yang saat ini sedang proses pengembangan dan pengejaran oleh Sat Reskrim Polres Sergai," pungkasnya. 


(IY)


Posting Komentar untuk "Pelaku Pencurian Mesin Kopi dan Genset di Sei Rampah Diringkus Polres Sergai, 1 Orang Buron"