Lima Orang Pembobol ATM BJB, Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polres Subang dalam Kurun Waktu Dua Jam

SUBANG, INDOMETRO.ID — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian mesin ATM Bank BJB di wilayah Kampung Babakan Bandung, Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi, 25 Mei 2025, setelah aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut beberapa jam sebelumnya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pencurian dengan modus merobohkan dan melas mesin ATM.

Aksi kejahatan itu terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka menggunakan mobil Daihatsu Xenia hitam bernomor polisi B-1768-EQV untuk membawa mesin ATM dari lokasi kejadian.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Aksi kejahatan tersebut terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Subang. Sekitar pukul 05.20 WIB, para pelaku berhasil diamankan di daerah Kampung Cigugur, Desa Cigugur, Kecamatan Pusakan Jaya. Dalam penangkapan tersebut, dua orang pelaku yakni SR dan AK terpaksa ditembak oleh petugas karena melawan saat akan ditangkap.

Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku telah merencanakan pencurian sejak pukul 01.00 WIB di sebuah kontrakan milik tersangka AK. Sekitar pukul 03.00 WIB, mereka tiba di lokasi dan langsung mengeksekusi mesin ATM dengan cara dilas dan dirubuhkan. Proses pencurian berlangsung sekitar 20 menit.

“Setelah berhasil mengangkut mesin ke dalam mobil, mereka membawanya ke rumah kontrakan Sdr. Endang untuk dibuka kembali menggunakan las dan mengambil uang di dalamnya,” kata Kapolres

Usai menguras isi ATM, para pelaku melanjutkan perjalanan ke arah Bandung. Namun gerak-gerik mereka telah diikuti oleh tim Resmob hingga akhirnya disergap dan diamankan di wilayah Pusakan Jaya.
Identitas Para Pelaku SR (47) – Residivis tiga kali kasus pencurian berat, warga Kp. Lima Ratus, Kasomalang, Subang. Berperan sebagai eksekutor, mengelas mesin ATM. Ditembak karena melawan saat penangkapan. AK (41) – Residivis dua kali kasus serupa, warga Cilincing, Jakarta Utara. Berperan sebagai eksekutor, membantu merobohkan dan mengangkut mesin ATM. Juga ditembak karena melawan. AS (46) – Residivis dua kali, warga Cikancung, Bandung. Berperan sebagai eksekutor. SI (35) Residivis satu kali kasus penipuan, warga Tegal. Berperan sebagai pemantau situasi dan turut membantu mengangkut mesin ATM.
MI (36) – Warga Brebes, Jateng. Berperan sebagai sopir dan tetap berada di dalam mobil selama aksi berlangsung.

Selain mengamankan lima pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam dan sisa-sisa mesin ATM. Para pelaku kini ditahan di Polres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya adalah hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” terangnya

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar

Udin

Posting Komentar untuk "Lima Orang Pembobol ATM BJB, Berhasil Dilumpuhkan Satreskrim Polres Subang dalam Kurun Waktu Dua Jam"