PALI, INDOMETRO.ID – Tim Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kabupaten PALI dengan menangkap MAHARIS (41), seorang pengedar sabu di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari kediamannya, petugas mengamankan 24,72 gram sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, AKP Dedy Suandy, S.H., Kasat Resnarkoba Polres PALI, memerintahkan tim yang dipimpin IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si. bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
“Penggerebekan di rumah tersangka mengungkap 22 paket sabu dalam plastik klip bening, alat takar, serta sejumlah uang tunai,” jelas AKP Dedy Suandy.
Barang bukti yang diamankan antara lain: 22 paket sabu (berat bruto 24,72 gram), pipet sekop, dompet cokelat, serta uang tunai Rp50.000.
Pelaku yang bekerja sebagai petani mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diduga berperan sebagai pengedar aktif di wilayah Prambatan.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen Polres PALI dalam memberantas narkoba:
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Bumi Serepat Serasan. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak generasi bangsa,” ujar Kapolres melalui Kasat Resnarkoba.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. MAHARIS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.




Posting Komentar untuk "Edarkan Sabu 24,72 Gram, Warga Prambatan Diringkus Satresnarkoba Polres PALI"