Berdalih UKW, USU Enggan Jawab Klarifikasi Media Terkait LHP BPK


Medan, Indometro.id -

Universitas Sumatera Utara (USU) tak mau alias enggan memberikan klarifikasi dari publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.17/LHP/XIX/12/2023, tanggal 29 Desember 2023, dengan alasan media publik yang bertanya tak punya kompetensi untuk bertanya sebelum ada sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi dari Dewan Pers.

Sebelumnya media sudah melayangkan surat nomor.11-II/KN/2025, tanggal 6 Mei 2025 kepada Prof.Dr.Muryanto Amin rektor Universitas Sumatera Utara (USU) namun tak ada jawaban, selanjutnya media mengirimkan surat yang sama kepada Rapindo Gultom kepala Biro Aset Universitas Sumatera Utara (USU), namun oleh Rapindo Gultom di limpahkan kepada Amelia, sebagai unit terkait, tapi bukannya menjawab klarifikasi, malah menolak memberi jawaban karena media penanyak tak punya kompetensi sertifikat UKW dan veripikasi dari Dewan Pers. 

Dalam surat dimaksud media mempertanyakan 9 (sembilan) butir klarifikasi antara lain :

1. Penggunaan dana Titipan sebesar Rp.7.165.735.742,00 indikasi penyalah gunaan

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

2. Dana titipan yang tidak diketahui asal dan tujuan penggunaannya serta dana titipan yang belum direalisasikan selama minimal dua tahun senilai Rp.292.885.000,00

3. Penyalahgunaan dana titipan sebesar Rp.353.430.214,00

4. Penerima manfaaat atas dana Titipan sebesar Rp.292.885.000,00 belum mendapat haknya.

5. Pengembalian dana hibah sebesar Rp.8.500.000.000 pekerjaan Embung II USU.

6. Pemecahan Paket Pekerjaan untuk menghindari Tender TA.2023 total anggaran sebesar Rp.1.656.230.000, TA.2022 sebesar Rp.1.971.813.000

7. Pembayaran Renumerasi sebesar Rp.36.579.475.143,00 belum sepenuhnya mencapai kinerja dan hak pegawai.

8. Kekurangan Volume Pekerjaan pada pekerjaan penunjukan langsung sebesar Rp.214.920.286,38

9. Kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan sebesar Rp.380.705.537,53.

Di tempat terpisah, awak media bertanya kepada Herdensi Adnin Kepala Ombudsman perwakilan Sumatera Utara langsung by phone Kamis (8/5/2025) terkait case dimaksud, beliau menjawab sebaiknya Media mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Lembaga Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran, Jumat (16/5/2025) angkat bicara, bahwa tindakan dan sikap USU sangatlah berlebihan, terkesan mendewakan Dewan Pers melebihi Pemerintah dalam hal ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  yang sudah di publis ke publik sebagaimana di atur dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.

Konsekuensinya adalah bahwa setiap lembaga yang jadi entitas pemeriksaan BPK haruslah sudah siap untuk memberikan jawaban kepada publik atau umum jika itu di pertanyakan publik bukan mencari delik baru untuk menghindarkan klarifikasi publik.

Pasal 7 ayat (5) undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksan Keuangan terang menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang telah diserahkan ke DPR,DPD, DPRD dinyatakan terbuka untuk umum, maka logisnya pihak Terperiksa tak patut lagi membebankan prasyarat tertentu untuk menjawabnya.

Penyandang sertifikat  “Survey Pengukuran Indikator Kinerja Dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) BPK.RI sejak tahun 2019 s.d 2024” ini sangat menyangkan sikap dan respon dari Lembaga Akedemik, Pengetahuan dan Penelitian yang menjadi kebanggaan Sumatera Utara ini, jika pihak USU mau saja memberikan klarifikasi maka bisa menepis banyak dugaan dan asumsi publik bahwa di USU ada terjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.


(@76)

Posting Komentar untuk "Berdalih UKW, USU Enggan Jawab Klarifikasi Media Terkait LHP BPK"