Anggota DPRD Kaltim Tersangka Kasus Korupsi 431M,Dijebloskan Kejati DKI Jakarta ke Penjara

Kantor PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Balikpapan,indometro.id - Terungkap, adanya anggota DPRD Kaltim dari partai NasDem dapil Balikpapan dengan inisial KMR terkait dugaan kasus pembiayaan kredit fiktif PT. Telkom. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjebloskan Anggota DPRD Kaltim tersebut sebagai tersangka korupsi senilai Rp431 miliar rupiah ke sel tahanan.  Senin (12/5/2025).

KMR yang baru terpilih sebagai anggota DPRD Propinsi Kalimantan Timur dari Daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan. Penetapan tersangka kredit fiktif PT Telkom Indonesia (Telkom) ini berdasarkan pada Surat TAP 17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 lalu.  

Dari hasil penelusuran indometro.id, diketahui bahwa KMR yang disebut pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;

PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, membenarkan,bahwa Kejati DKI Jakarta tengah mengusut kasus tersebut. 

“memang benar adanya jika kami sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom. Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” katanya. 

Anggota DPRD Kaltim inisial KMR. Tersangka kredit fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Terkait kasus tersebut yang menyeret KMR, Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan. Dia mengatakan, Partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

“Kami belum mendapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata  Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Terkait Soal informasi bahwa KMR yang merupakan kader Partai NasDem yang menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum dan apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.

Fatimah enggan memberikan komentar lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya. “Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” ketusnya.

Adapun kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta telah berhasil membongkar skema adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018.

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta. Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. 

Sementara itu terdapat Sembilan perusahaan yang terlibat dan dihimpun Kejati DKI Jakarta serta nilai proyek fiktifnya, diantaranya yakni: 

1. PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)

2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)

3. PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)

4. PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)

6. PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)

7  PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)

8  PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)

9. PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)

Total nilai proyek fiktif sendiri mencapai Rp431.728.419.870.

Kejati DKI Jakarta mengeluarkan daftar 9 tersangka yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025, yakni:

1. AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

2. HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

3. AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

4. NH – Direktur Utama PT ATA Energi

5. DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

6. KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa

7. AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

8. DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

9. RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.

(*fmb)


Posting Komentar untuk "Anggota DPRD Kaltim Tersangka Kasus Korupsi 431M,Dijebloskan Kejati DKI Jakarta ke Penjara"