Pangulu Sarang Padang Terbitkan SKT Diatas Tanah Sengketa Marinus Barus Kecewa Dan Siap Tempuh Jalur Hukum




SIMALUNGUN INDOMETRO.ID - Tindakan pangulu (kepala desa)Nagori Sarang padang,  Kecamatan Dolok silau kabupaten Simalungun menuai sorotan tajam pangulu tersebut menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang diduga masih berstatus sengketa, sehingga memicu kekecewaan dari pihak yang merasa dirugikan.

Marinus Barus, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut berdasarkan warisan orang tuanya, mengaku sangat kecewa atas keputusan Pangulu. Menurut Marinus, sejak tahun 2022, dirinya telah mengajukan permohonan resmi kepada Pangulu agar tidak menerbitkan SKT atas tanah itu, dengan tembusan kepada Camat Dolok Silou, Kapolsek Dolok Silou, Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan Kantor Pertanahan Simalungun. Namun, permohonannya tidak diindahkan.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

“Saya sudah berusaha menyampaikan keberatan saya secara resmi, tapi tetap saja SKT diterbitkan. Ini jelas merugikan saya sebagai ahli waris,” ujar Marinus saat ditemui awak media, pada hari Kamis lalu (24/4/2025).

Namun demikian, secara hukum, penerbitan SKT di atas tanah yang masih berstatus sengketa dapat menimbulkan konsekuensi berat.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, tindakan tersebut berpotensi memicu:

– Sanksi Hukum : tuntutan pidana atas dugaan penipuan atau pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 264 KUHP), serta gugatan perdata untuk pembatalan SKT dan tuntutan ganti rugi.

– Sanksi administrasi : peringatan, pencabutan SKT, hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Menanggapi hal ini, Marinus Barus menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum.

“Saya akan mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, untuk membela hak saya dan mendapatkan keadilan,” ucap Marinus penuh tekad.

Camat Dolok Silou, Agusti Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari keluarga Marinus Barus terkait permohonan penolakan penerbitan SKT.

Namun, menurutnya, Pangulu menerbitkan SKT setelah memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk bukti surat jual beli tanah warisan dari keluarga Marinus Barus kepada abangnya, disertai saksi-saksi.

“SKT yang diterbitkan Pangulu itu berdasarkan dokumen administrasi yang lengkap. Apalagi sekarang, penerbitan sertifikat tanah sudah bisa langsung ke BPN tanpa harus melalui kecamatan. Kecamatan hanya melakukan registrasi saja,” jelas Agusti Ginting saat dihubungi melalui telepon.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen pertanahan, serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku. (Tim)

Posting Komentar untuk "Pangulu Sarang Padang Terbitkan SKT Diatas Tanah Sengketa Marinus Barus Kecewa Dan Siap Tempuh Jalur Hukum"