M Saimin Siap Buktikan Jika di Panggil APH Terkait Laporan



Bengkalis, Indometro.id

Kepala Desa (Kades) M Saimin mendapat protes dari masyarakat terkait mengangkat anaknya untuk bekerja di kantor desa sebagai staf desa yang diangkat pada bulan Maret kemaren.

Warga Desa Penebal Jamil mengatakan bahwa dirinya merasa keputusan ini tidak transparan dan tidak adil, karena di kantor Desa Penebal selain dari Anak sendri dan ada juga beberapa orang keponakan Kades sebelumnya juga menjadi perangkat desa dan staf desa masih aktif di Desa Penebal,  Dengan Kebijakan dilakukan oleh Kades Penebal ini dinilai menimbulkan konflik kepentingan dan Nepotisme.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Menurut Jamil, masyarakat desa khawatir dengan adanya kebijakan seperti ini akan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan merusak Citra Pemerintah Desa Penebal.

"Untuk itu diminta kepada Kades Penebal, M Saimin, untuk menjelaskan alasan di balik pengangkatan kedua anaknya dan mempertimbangkan kembali keputusan ini, Dalam situasi seperti ini masa anak sulungnya sekretaris Desa dan putri ketiganya Staf Desa. Mau jadi apa desa kami ini," kataJamil.

Ia mengharapkan, transparansi dan keadilan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Penebal, Kades juga diminta dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Desa Penebal saat ini menunggu kebijakan dari Kades Penebal M Saimin dan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan keputusan yang bijak dan adil untuk kepentingan masyarakat desa Penebal.

"Perlu kita ingat bahwa Kepala Desa Penebal M Saimin sendiri sedang menjadi sorotan publik terkait Dugaan Korupsi Anggaran Desa, DD dan ADD, seperti dugaan Tipikor yang dilaporkan salah satu LSM ke Kejaksaan Negeri Bengkalis," jelasnya.
Masyarakat mendukung laporan salah satu LSM terkait dugaan Tipikor Dana Desa Penebal kalau itu benar adanya, Supaya kami dari masyarakat Desa Penebal ada kepastian hukum dari laporan tersebut, Ini sudah menjadi perhatian publik dan perlu dipantau lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis akan menangani laporan LSM tersebut," ungkapnya.

Kasi Pemerintah Desa Penebal, Amran juga membenarkan bahwa bahwa penerbitan SK anak ketiganya terjadi bulan Maret atas arahan Kades Penebal M Saimin.

Kades Penebal M Saimin saat dikonfirmasi oleh Media ini melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa itu benar. Kades juga menjelaskan bahwa yang di Lantik adalah kader Posyandu, 

"Betol sebagai kader posyandu pengimput data, Untuk input data tu pakai komputer posyandu tak ade komputer sekali kali masuk kantou," jelas kades melalui pesan WhatsApp.

Saat di singgung terkait laporan yang disampaikan oleh LSM kades Penebal M Saimin mengatakan bahwa dirinya tidak merespon dan jika terjadi di panggil oleh pihak APH siap membuktikan bahwa laporan itu tidak benar.

"Kalau sy tak merespon ape ape mungkin LSM kesal same saye saye tidak terprovokasi atas berita yg dimuatnye selame ini sy tanggapi dgn santai saje. Sy siap untuk memberi klarifikasi atas berita tersebut kepede pihak terkait," ucap M Saimin.

Diwaktu yang berbeda Camat Bengkalis Taufik Hidayat di konfirmasi menjelaskan, kalau secara aturan tidak ada larangan  seorang kades mengangkat anaknya menjadi perangkat desa (sekdes) maupun staf desa selagi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada," ucap Camat Bengkalis.

Lanjut camat Bengkalis dengan adanya keluhan warga terkait pengangkatan anaknya menjadi staf desa pihak kecamatan akan memanggil kades untuk mendapatkan keterangan.

"Terkait pengangkatan anaknya menjadi staf desa yang berdasarkan informasi dalam pemberitaan yang dilakukan pada bulan maret lalu, Kita dari pemerintah kecamatan akan coba panggil kades yang bersangkutan untuk mendapat penjelasan daru kades tersebut," terang Taufik.**

Posting Komentar untuk "M Saimin Siap Buktikan Jika di Panggil APH Terkait Laporan "