Jelang RUPS PT First Resource Dan ANJT Dianggap Kangkangi Peraturan




Tapanuli Selatan,indometro.id

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Perubahan status perseroan dari perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) milik PT Austindo Nusantara Jaya TBK (ANJT) menjadi Penanaman Modal Asing(PMA) PT First Resource (FR) menuai ragam kritikan dan dianggap mengangkangi Peraturan perundangan terkait hak individual karyawan Jelang RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 7 Mei 2025 
Sabtu,(19/4/2025)

Sejumlah karyawan menceritakan keluhannya kepada awak media terkait beredarnya isu miring jelang akuisisi perusahaan sehingga menambah kecemasan dan kekuatiran semua pihak. Perusahaan harus mempertimbangkan hak-hak karyawan, termasuk status dan kewajiban mereka, terutama jika ada perubahan struktur organisasi atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Hingga saat ini belum ada kejelasan secara terperinci kepada karyawan terkait hak individual, hal ini sudah seharusnya ada kekuatan hukum yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara karyawan dan pemegang saham 30 hari sebelum RUPS. Jelasnya

Saat awak mengkonfirmasi Janita selaku Manager Corporate Communication (Corcom)ANJT melalui email resminya terkait akuisisi perusahaan tidak ada tanggapan dan penjelasan hingga saat ini.

Berdasarkan informasi yang beredar bahkan telah terpublikasinya pemberitaan disalah satu media online bahwa PT. First Resources (FR) membeli saham PT Austindo Nusantara Jaya (PT.ANJ Agri Siais) sebesar 91,17 persen dengan nilai sebesar Rp. 5,41 triliun
Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat (PALADAM) Subanta Rampang Ayu,ST aktivis Hak dasar menjelaskan kepada awak media, Saat melakukan akuisisi perusahaan selayaknya harus mematuhi kerangka hukum yang komplek dan memiliki beberapa kewajiban utama. Salah satunya adalah mendapatkan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, perusahaan juga wajib mengumumkan rencana akuisisi di surat kabar dan secara tertulis kepada karyawan, dan perusahaan juga harus memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap dilindungi selama dan setelah akuisisi.

Jangan-jangan perusahaan belum melaporkan ke komisi pengawasan persaingan usaha (KPPU), hal ini jelas sudah tertuang dalam peraturan KPPU nomor 1 tahun 2009 yang bertujuan untuk menghindari praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, imbuhnya.

Bila hal ini belum terpenuhi tentunya dianggap mengangkangi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yaitu landasan hukum yang mengatur berbagai aspek terkait ketenagakerjaan bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja.

Saat akuisisi perusahaan, hak-hak karyawan dilindungi oleh hukum ketenagakerjaan. Karyawan yang tidak bersedia melanjutkan kerja atau tidak diterima oleh perusahaan yang mengakuisisi berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Selain itu, karyawan juga berhak menerima informasi yang akurat mengenai akuisisi tersebut. 
Hak-hak karyawan yang dilindungi selama akuisisi:
1. Informasi yang Akurat dan Tepat Waktu:
Karyawan berhak menerima informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai akuisisi, termasuk rencana akuisisi, dan dampaknya terhadap pekerjaan mereka, sesuai dengan Pasal 127 ayat (2) UU PT. 
2. Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak:
Jika terjadi PHK karena akuisisi, dan karyawan tidak bersedia melanjutkan kerja atau tidak diterima, mereka berhak atas: Uang pesangon (sesuai ketentuan di Pasal 40 UU Ketenagakerjaan). 
Uang penghargaan masa kerja (sesuai ketentuan di Pasal 40 UU Ketenagakerjaan). Uang penggantian hak (sesuai ketentuan di Pasal 40 UU Ketenagakerjaan). 
3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja:
Karyawan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja mereka, sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 
4. Perlakukan yang Sesuai dengan Martabat Manusia:

Karyawan yang bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diakuisisi mungkin tidak mendapatkan PHK, tetapi tetap mendapatkan hak-hak lain seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. 
Perusahaan yang melakukan akuisisi juga memiliki kewajiban untuk memastikan hak-hak karyawan dilindungi, termasuk dengan memberikan informasi yang akurat dan transparansi dalam proses akuisisi. 

salah seorang karyawan Anj Agris Siais mengatakan, Slogan ANJT yang sering dielu-elukan "memimpin dengan hati nurani" hanya sebatas kata dan hampir kandas menjelang akuisisi, yang mana hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak terkait. Dan jelas telah melanggar nilai nilai hakiki Perusahaan yang mengutamakan integritas dan menghargai sesama manusia dan lingkungan.

Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan hanya diam membisu saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp Sekretaris"Musmuliadi Pane"

Posting Komentar untuk "Jelang RUPS PT First Resource Dan ANJT Dianggap Kangkangi Peraturan "