Bengkalis, Indometro.id - Sembilan laporan yang telah disampaikan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi DPD LSM - TAMPERAK Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis kini mulai di tindak lanjuti.
M.Riduwan Ketua DPD LSM TAMPERAK Kab.Bengkalis Mengatakan dari sembilan laporan terkait dugaan penyimpangan keuangan yang telah terjadi di tiga Kecamatan kabupaten Bengkalis kini mulai di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis, hal ini tentu menjadi sebuah Apresiasi kita sampaikan.
"Didalam surat resmi yang sudah kita terima dari kejaksaan Negeri Bengkalis hari Kamis 17/4/2025, menyampaikan bahwa dari sembilan laporan tersebut sudah di serahkan ke pihak inspektorat /Aparat pengawasan Internal pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah no, 12 tahun 2017,Tentunya dalam hal ini adalah berdasarkan regulasi yang berlaku," terang M.Riduwan.
Harapan kami dengan telah disampaikan laporan tersebut ke pihak Inspektorat atau APIP, maka kami juga berharap laporan itu dapat di jadikan bahan untuk melakukan audit investigasi ke lapangan dan bukan hanya memeriksa secara admnistrasi, karna kalau pemeriksaa yang dilakukan oleh Inspektorat secara administrasi maka sudah barang pasti semuanya baik-baik saja, tapi pada pakta dilapangan akan berbeda.
Kemudian, kita juga berharap pihak Inspektorat / APIP untuk Transparan dalam menyikapi penyelenggaraan keuangan di Desa, termasuk memeriksa realisasi tunda bayar 2017 yang telah direalisasikan pada ahir tahun 2023 serta adanya anggaran kurang salur pada sekitar bulan September 2024 yang mencapai 400 juta sampai 500 juta lebih perdesa sekabupaten Bengkalis," pungkas M.Riduwan.
Lanjutnya lagi, Kita juga masih ada mendapat informasi terkait Dana tunda bayar 2017 tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, atau masih ada hak-hak yang belum direalisasikan oleh pemerintah Desa kepada yang berhak, atau sesuai dengan peruntukan APBDes tahun 2017, Artinya dana tunda bayar tersebut adalah untuk menutupi atau membayar kegiatan triwulan ke IV tahun 2017,bukan untuk melakukan kegiatan pada tahun 2023," sebut M.Riduwan
M Riduwan menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam menindaklanjuti laporan LSM Tamperak. M Riduwan berharap agar proses ini dapat berjalan secara transparan dan adil. M Riduwan juga akan menyampaikan data tambahan baru baik Anggaran DD dan ADD sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat.
"Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Bengkalis menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan transparansi di lingkungan kejaksaan negeri Bengkalis. LSM Tamperak akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan adil," tambah M.Riduwan.**
Posting Komentar untuk "Laporan Dugaan Penyimpangan Keuangan Desa Sudah Diserahkan Kejari ke Inspektorat Untuk di Audit"