Kehadiran TKS Baru di Puskesmas Rantau Tijang Picu Gejolak


Tanggamus, indometro.id - Puskesmas Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mendadak menjadi sorotan publik setelah kehadiran seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) baru yang mulai bekerja usai Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah pada Rabu (16/4). Kemunculan TKS ini memicu keresahan dan kekecewaan di kalangan TKS lama yang merasa tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen.

Dugaan Perekrutan TKS Tanpa Prosedur Resmi

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Sejumlah TKS lama yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mengaku merasa terabaikan dan dizalimi. Mereka mempertanyakan mekanisme perekrutan yang dianggap tidak transparan dan tidak sesuai aturan.

“Kami merasa dizalimi dengan kehadiran TKS baru yang tiba-tiba muncul tanpa kejelasan proses pengangkatan,” ungkap beberapa TKS lama yang enggan disebutkan namanya.

Mereka menduga adanya permainan terselubung yang melibatkan oknum pejabat dalam proses masuknya TKS baru tersebut. Dugaan ini mencuat lantaran tidak adanya pengumuman atau seleksi resmi yang dilakukan sebelum pengangkatan.
Mengacu pada UU ASN, TKS Minta Keadilan

Para TKS lama merujuk pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (3), yang menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN oleh pejabat instansi pemerintah tanpa prosedur akan dikenai sanksi hukum.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Keadilan harus ditegakkan,” tegas para TKS tersebut.

Pihak Puskesmas Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Puskesmas Rantau Tijang belum memberikan tanggapan resmi, meski telah dihubungi melalui pesan singkat pada hari sebelumnya.(*)

Posting Komentar untuk "Kehadiran TKS Baru di Puskesmas Rantau Tijang Picu Gejolak"