Gerebek Sarang Narkoba, Polres Sergai Amankan 3 Orang di Desa Nagur

Sergai, Indometro.id -

Personel gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di 2 TKP yakni, Dusun V dan Dusun 1 Kp Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung beringin Kabupaten Sergai, Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Kegiatan ini melibatkan petugas TNI dan BNN Serdang Bedagai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Iean Hermawan, SH untuk melaksanakan perintah Kapolda Sumut melalui Surat Telegram Dirresnarkoba, tanggal 29 Maret 2023 tentang pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN), serta menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Tanjung Beringin Serdang Bedagai.

Sebelumnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sergai berhasil sepakat bertransaksi melaui undercover buy untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Melalui undercover buy, petugas berhasil mengamankan pelaku A (29) warga Tebing Tinggi dan M (51) warga setempat pada TKP pertama di Dusun V Desa Nagur didalam rumah kosong, kemudian TKP kedua di Dusun I Kp Baru Desa Nagur petugas berhasil lagi mengamankan RL (60) warga setempat di rumahnya," terang Kasat Narkoba AKP Iwan.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 3 paket plastik berisikan narkotika sabu 0,62 gram, handphone, uang tunai, 4 paket sabu seberat 0,52 gram dan plastik klip kosong. 







Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH di Makopolres Sergai, Senin (28/04) menyampaikan dengan dilaksanakan giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) oleh Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika terutama di Kabupaten Serdang Bedagai ini. 

"Polres Sergai mengimbau peran masyarakat dalam mendukung upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkannya apabila mengetahui informasi terkait peredaran narkoba di daerahnya atau sekitarnya karena  narkoba merupakan musuh bersama," tegasnya. 

Sebagai informasi, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai adalah berdasarkan Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang RI nomor 35 tahn 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut / Dirresnarkoba Nomor : ST / 269 / III / Res.4/Ditresnarkoba, tanggal 29 Maret 2023 tentang Pelaksanaan giat Gerebek Sarang Narkoba ( GSN ).

Turut hadir, KBO Resnarkoba Polres Serdang Bedagai Iptu Irnawati,SH, MH, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Joko Winarno, SH, Kanit Idik II Satresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, personel Satresnarkoba, Sat Sabhara, Polisi Militer dan BNN.


(IY)

Posting Komentar untuk "Gerebek Sarang Narkoba, Polres Sergai Amankan 3 Orang di Desa Nagur"