Anis Baswedan Sengaja Datang Ke Pengadilan Tipikor Sebagai Sahabat Tom Lembong

 


Jakarta,Indometro.id -

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dirinya sengaja datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagai sahabat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Tom Lembong yang juga mantan Menteri Perdagangan itu, akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong, saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan,” kata Anies di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). 

Anies berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong dapat melihat dengan utuh perkara yang diduga melibatkan sahabatnya itu.

Ia berharap, Wakil Tuhan di muka bumi itu dapat memutus dengan adil perkara tersebut.

Harapan agar majelis hakim akan bertindak dengan saksama, dengan obyektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, keadilan, dalam memutuskan perkara ini,” kata Anies. 

“Harapan kami besar, kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan,” imbuhnya. 

Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. 

Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri. 

"Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong," kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” 

Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta. Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka. 

Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktu Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP. Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

SumberKompas.com




Posting Komentar untuk "Anis Baswedan Sengaja Datang Ke Pengadilan Tipikor Sebagai Sahabat Tom Lembong"