Medan, Indometro.id
Dewi Tiffany Nisha (38), terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya berinisial K (6), menangis saat memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/2).
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Dewi Tiffany Nisha mengakui dan menyesali perbuatannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulfikar.
"Pada saat itu saya dalam keadaan stres, terus pada saat itu juga anak saya berbohong masalah stiker hilang di sekolahnya. Jadi, di situ saya emosi," ucap dia.
Dewi mengaku, dirinya menganiaya anaknya dengan menggunakan ikat pinggang secara berulang kali hingga anaknya tersebut menangis kesakitan.
"Berulang kali (saya pukul). Saya tidak ada mencekik," kata dia.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya, Dewi mengatakan bahwa dirinya bersedia dan siap dihukum oleh majelis hakim apabila terbukti bersalah.
"Saya bekerja sebagai online shop (pedagang daring). Dari pekerjaan itu saya mampu untuk membiayai anak-anak. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.
Mendengar pengakuan Dewi, Hakim Anggota Zufida Hanum memberikan nasihat kepada Dewi. Layaknya seorang ibu, Zufida terlihat tak tega melihat anak kecil dianiaya oleh orang lain apalagi ibu kandungnya sendiri.
Hal itu tampak ketika jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Septian Napitupulu memperlihatkan barang bukti penganiayaan berupa rekaman video CCTV kepada majelis hakim.
"Awal mula anak berbohong itu ketika saudara sebagai orang tua nggak pernah menghargai anak saudara ketika jujur. Karena dia nggak dihargai, maka dia akan terus berbohong. Kalau nggak percaya, cobalah saudara tanya psikolog," ucapnya.
Zufida mengingatkan Dewi untuk tidak pernah main fisik ketika anak berbuat sebuah kesalahan. Sebab, setiap anak itu harus dididik dan dibina atas kesalahan yang telah dilakukannya.
"Kalau bohong jangan dipukul, saudara ajak bicara kenapa dia bohong. Kalau saudara pukul, dia akan terus berbohong. Mungkin saudara nggak pernah ikut parenting, ya. Kalau saudara ikut parenting, yang saudara nggak tahu jadi tahu," ujarnya.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Zulfikar menunda persidangan dan dilanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (25/2), dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Zulfikar.
Sumber:Antara Sumut
Posting Komentar untuk "Wanita ini Menangis di Persidangan Usai Akui Aniaya Anak Kandungnya Dengan Tali Pinggang"