Reduce bounce ratesindo Terekam CCTV! Pelaku Pencurian Karpet Konveyor di PALI Ditangkap Polisi - Indometro Media

Terekam CCTV! Pelaku Pencurian Karpet Konveyor di PALI Ditangkap Polisi


PALI, Indometro.id
, 22 Februari 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di depan ruko milik Fredi Kusuma Halim di Desa Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.


Kejadian ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di mana karpet konveyor senilai Rp7,3 juta dilaporkan hilang.


Pelaku Terekam CCTV Saat Beraksi


Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa karpet tersebut menggunakan gerobak dorong kayu. Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan.


Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku bernama Dodi Rahmat (27), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada 25 Desember 2024.


Kapolres PALI Apresiasi Kinerja Satreskrim


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus ini.


"Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kejahatan," ujar AKBP Khairu Nasrudin.


Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Rama, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada kepolisian.


"Kami merasa lebih aman dengan adanya tindakan cepat dari Polres PALI dalam menangani kasus ini. Semoga ke depan, keamanan di desa kami semakin terjaga," tuturnya.


Barang Bukti dan Proses Hukum


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit gerobak dorong kayu serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.


Kini, tersangka telah ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.


Polres PALI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kejahatan ke pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Terekam CCTV! Pelaku Pencurian Karpet Konveyor di PALI Ditangkap Polisi"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?