Kasus ini terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban Roy Mahendra mendapati sepeda motor Honda Revo BG 5170 JBB miliknya raib dari teras mess. Korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan segera melaporkannya ke Polres PALI.
Pelaku Ditangkap di Desa Simpang Tais
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit I Pidum, IPDA La Ode Yudhistira, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi pelaku, tim Opsnal Beruang Hitam yang dipimpin AIPDA Paryanto bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
✅ 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam BG 5170 JBB
✅ 1 kunci kontak sepeda motor
✅ Nomor rangka: M1JBK114MK765928
✅ Nomor mesin: JBK1E-1762410
✅ Tahun pembuatan: 2021
✅ Atas nama pemilik: PT. Sriwijaya Distribusindo Raya
Kapolres PALI: Warga Berperan Penting dalam Pengungkapan Kasus
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang memberikan informasi akurat, sehingga memudahkan kami dalam menangkap pelaku dengan cepat," ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Beliau juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres PALI dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal di lingkungan mereka.
Polres PALI Imbau Masyarakat untuk Waspada
Polres PALI mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Partisipasi aktif warga sangat diperlukan dalam pencegahan dan penindakan tindak kejahatan.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor bantuan polisi di 0813-7000-2110.
"Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan Kabupaten PALI dapat menjadi wilayah yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya," pungkas Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.
(Riko Eriyadi)



Posting Komentar untuk "Sinergi Warga dan Polisi, Kasus Pencurian Motor di Talang Bulang Terungkap"